Polda Sumatera Utara Gelar Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Studio 1 Channel 94,3 FM Pro 1 Medan

Polri117 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar dialog Interaktif Halo Polisi, dengan tema ” Penegakan kode etik profesi Polri di Lingkungan Polda Sumatera Utara,” di RRI, studio 1Chanel 94,3 FM Pro 1 Medan, Rabu ( 21/2/2024 ).

Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto yang diwakili Kasubbid Wabprof AKBP Dadi Purba SH MH, di dampingi Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan dipandu presenter Dessy Utami, di Studio 1 Channel 94,3 FM (Kanal Informasi dan Inspirasi) Pro 1 Medan.

Presenter Dessy Utami menanyakan kepada narasumber apa arti Bidang Propam dan apa saja yang merupakan bagian dari tugasnya.

Secara lugas, Kasubbid Wabprof AKBP Dadi Purba SH MH, mengatakan sebelumnya Polri dalam hal ini Polda Sumut mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumatera Utara saat dan pasca Pemilu Pilpres dan Pileg Februari 2024, hingga situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.

“Propam adalah Profesi dan Pengamanan, secara Umum fungsinya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri.

Propam sendiri dalam melaksanakan tugas rutinnya dibagi lagi menjadi 3 bagian yang terdiri dari 3 sub bidang, diantara Subbid Paminal, Subbid Wabprof dan Subbid Provos.

Ada juga fungsi pendukung seperti Subbag Yanduan (Pelayanan pengaduan) dan Subbag Rehabilitasi serta Renmin, yang membina internal personil di bidang Propam itu sendiri, “jelas Dadi.

Tambah Dadi, selama tahun 2023 ada sebanyak 533 (Lima ratus tiga puluh tiga) personil yang melanggar kode etik dari 20.000 (Dua puluh ribu) personil di Polda Sumut.

Jenis pelanggaran yang dilakukan dan terjadi pada personil terkait dengan pelaksanaan tugas polisi.

“Misalnya tidak profesional, tidak prosedural dan perilaku pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat, dan bahkan perbuatan seperti yang dilakukan masyarakat awam misalnya penipuan, Penggelapan dan lain-lain sebagainya seperti meninggalkan tugas atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, “terangnya.

“Jika sudah melanggar kode etik, hukuman yang dapat diterapkan kepada anggota Polri adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dimutasi dan juga penempatan khusus selama 30 (Tiga puluh) hari, atau juga bisa permintaan maaf.

Jadi banyak penerapan hukuman kepada personil kita yang bisa diterapkan, “sambung Dadi.

Upaya yang dilakukan oleh Polri sendiri lanjutnya, adalah preemtif seperti pembinaan rohani pembinaan mental yang rutin dilaksanakan setiap seminggu sekali, yakni diadakan pembinaan rohani, baik di Polda maupun di seluruh jajaran Polda Sumut.

“Yang muslim ke mesjid dan yang Nasrani ke Gereja, dan untuk setiap hari mitigasi kepada personil dilakukan lewat apel pagi, pimpinan selalu melekat kepada personilnya lewat kegiatan apel pagi memberikan App, imbauan, mengingatkan kepada personil agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melenceng dari Tribrata dan Catur Prasetya, “katanya.

“Untuk sekarang ini, kesalahan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil bisa didapat informasinya dari adanya pengaduan oleh masyarakat atau dumas yang mungkin masyarakat merasa dirugikan oleh oknum Polri itu sendiri.

Selanjutnya pihaknya bisa melakukan tahap-tahap penyelidikan terkait laporan.

(Hisar LG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *