Dit Res Narkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

 

Medan – Transnusantara.co.id – Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu bertempat di sebelah Pom Bensin Polda Sumut, Rabu (28/02/24), sekitar pukul 09.40 WIB

Pada kesempatan itu, Hadir mewakili dari kejaksaan tinggi F Felik Ginting, Pejabat Jajaran Narkoba Polda Sumut, Kasubbit Penmas Polda Sumut AKBP Soni Siregar, Latfour Polda Sumut Debora, dan sejumlah Wartawan.

Perlu kita sampaikan pada Bapak Ibu, rekan-rekan, kegiatan yang kita laksanakan ini,  kegiatan  selama 14 hari pertama.

 

Kegiatan ini, periode 14 hari dari 7 Februari hingga 20 Februari, berasal dari 5 kasus, 7 tersangka dengan barang bukti sabu 23,10 kg ganja seberat 69,8 kg dan pil ekstasi sebanyak 50,500 butir.

Pengungkapan tindak pidana narkoba ini, merupakan tiga jenis sabu ekstasi dari jaringan Aceh – Langkat – Medan yang didistribusikan ke wilayah Langkat dan Medan.

Yang kedua jenis ganja dari jaringan lokal Kota Medan akan didistribusikan ke wilayah kota Medan, dengan modus dimasukkan ke dalam bumi plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor, kedua dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.

Kemudian barang tersebut, disimpan di dalam rumah dan dari jumlah barang bukti ketiga yang disita, dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 93.176 orang, “ungkapnya.

Dengan asumsi 1 gram sabu, untuk 4 orang, satu dengan ganja untuk 4 orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang demikian rekan-rekan.

Selain pelaku ini perannya langsung yang memiliki barang tersebut.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *