Operasi Keselamatan Tahun 2024, Kasat Lantas Polres Langkat : Bagi Pelanggar Aturan Dikenakan Sanksi Tilang

Polri141 views

 

Langkat, Trans Nusantara –Korps Lalu Lintas Polri  menggelar Operasi Keselamatan yang akan di laksanakan selama dua pekan yang dimulai pada 4 – 17 Maret 2024.

Operasi keselamatan ini akan dilakukan secara nasional, target sasaran 11 pelanggaran, bagi pelanggar akan di kenakan sanksi Tilang.

” Hindari 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024,” ujar Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua,SH, Senin ( 4/3/2024 )

Pelanggaran tersebut yaitu ; Berkendara menggunakan handphone, Pengemudi pengendara di bawah umur.

Pengguna Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, dan Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, Berkendara dalam pengaruh alkohol,Berkendara melawan arus,Berkendara melebihi batas kecepatan Kendaraan yang overdimension dan overloading.

Selain itu, Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Satlantas Polres Langkat menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024.

“ Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, agar melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi  sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama perjalanan.” Pungkas Kasat Lantas.

Sumber   ; Humas Polres Langkat

Penulis    ; Ahmad/Trans Nusantara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *