Sergai – Transnusantara.co.id – Press Release Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dengan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan Brankas di halaman Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (18/03/2024),
Pukul 15.00 wib.
Dasar laporan
LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023, pelapor, Wirja Wijaya, Laki Laki (34), Budha Tionghoa, Wiraswasta, Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai Korban datang.
Pelapor sendiri
Kasus
Pencurian dengan pemberatan / Pencurian Brankas, pasal yang Dipersangkakan
Pasal 363 ayat 1 ke – 3e, 5e dari KUHPidana
Sementara ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun
Hari/tanggal & tempat Kejadian Perkara
Hari Minggu Tanggal 23 Juli 2023 Pkl 08.00 wib
Lokasi ternak ayam Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sel Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka
Sandy Candra als Sandy, Laki laki (21) Islam, Budha Alamat Den III Desa Lintasan Lama Gg Masjid Kec. Patumbak Kab Deli Serdang
Kronologis kejadian
Pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 08. 00 Wib, pelapor sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur tiba di lokasi ternak ayam yang berada di Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan pada awalnya pelapor mengecek pekerjaan para pekerja di lokasi ternak.
Selanjutnya, pelapor sempat melayani orang yang membeli ayam sebanyak 10 (sepuluh) ekor dan setelah menerima uang pembelian ayam, pelapor masuk kedalam ruangan kerja dan terlebih dahulu pelapor membuka pintu depan yang terkunci dengan menggunakan gembok dan luar kemudian pelapor masuk kedalam kamar, pelapor yang juga dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu terbuka, pelapor duduk di kursi mau menyimpan uang penjualan ayam tersebut dan ketika itulah pelapor terkejut karena melihat 1 (satu) brangkas milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kemudian pelapor memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga uangjuga sudah hilang.
Kemudian pelapor memanggil salah satu pekerja bernama Iswanto memberitahu, kalau brangkas yang berisikan uang dan uang di laci sudah hilang, kemudian pelapor bertanya kepada Iswanto apakah sepupunya yang sudah pelapor berhentikan bekerja sekira 3 (tiga) bulan lalu ada datang ke lokasi ternak ayam, “jawab oleh Iswanto benar Ia datang ke lokasi kandang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib sid pukul 00.00 Wib.
Mendengar hal itu pelapor mengatakan kepada Iswanto kenapa dikasi masuk ke kandang kan sudah saya peringati, adapun identitas sepupu pelapor tersebut adalah Sandi, Laki laki, (21), tidak bekerja, Alamat Patumbak Deli Serdang.
Atas Peristiwa tersebut pelapor/ Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian 1 (satu) brangkas yang berisikan uang Rp. 270. 000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang mana rencananya uang tersebut akan di setor ke Pabrik pada Hari Senin tanggal 24 Jull 2023.
Didalam brangkas tersebut turut juga ikut hilang 1 (satu) BPKB mobil dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Kanit Pidum Sal Reskrim IPTU Sakban Hasibuan S.Sos, beserta Katim dan anggota Opsnal Polres Sergai, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat diketahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka Sandy Candra.
Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi dimana tempat tersangka berada dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Sergai.
Kemudian tersangka Sandy Candy als Candra dan BB terpaksa diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti 1(satu) buah pisau, 1(satu) buah obeng, 1(satu) buah pisau kater. (Hisar LG).
