PALUTA,Trans Nusantara.co.id-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap,ST.MM,didampingi Asisten I Syarifuddin Harahap,S.Sos.MM,dan Asisten III Maralobi Siregar,S.Sos.MM,meninjau persiapan terhadap Penilaian Kebutuhan Pelayanan Publik di Kabupaten Padang Lawas Utara oleh Ombudsman,Jumat (26/04/2024).
Ombudsman Republik Indonesia sudah beberapa kali melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian tersebut setidaknya berangkat dari latar belakang atau pemikiran, bahwa Undang-Undang pelayanan publik tersebut belum lama berlaku, sehingga perlu dikenal, disusun, ditetapkan, dan diumumkan agar semua pemangku kepentingan tahu dan patuh untuk mengindahkan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap,ST.MM. didampingi Asisten I Syarifuddin Harahap,S.Sos.MM,dan Asisten III Maralobi Siregar,S.Sos.MM,meninjau langsung sudah sejauh mana persiapan Unit Pelayanan Publik di Kabupaten Padang Lawas Utara,seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Dinas Sosial,UPTD Puskesmas Pangirkiran,dan Unit Pelayanan Publik lainnya.
Ada beberapa komponen wajib standar pelayanan yang harus ada pada unit pelayanan publik, yaitu:
* Persyaratan
* Sistem Mekanisme dan Prosedur
* Jangka Waktu Layanan
* Biaya/Tarif
* Produk Pelayanan
* Sarana, Prasarana atau Fasilitas
Poin lainnya harus terus berinovasi, partisipatif, dan memiliki komitmen terhadap kualitas pelayanan. Pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan sudah merangkum semua komponen dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dari standar, tata cara, dan tingkat kepuasan pelayanan yang perlu disediakan dan terakses oleh publik, baik secara pasif maupun aktif, demikian juga dengan pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduannya, penyelenggara/manajemen secara pasif maupun aktif perlu didorong transparan dan responsif.
(Zpn)
