Foto : Kapolres Madina saat melakukan konferensi pers di halaman kantor Polres Madina, Selasa ( 30/4/2024 ).
Madina, Transnusantara– Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.Ik, menggelar konferensi pers, di halaman kantor Polres Madina, Selasa ( 30/04/2024 ).
Dalam konferensi pers Kapolres Mandailing Natal Mandailing Natal memperlihatkan 16 Unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil tangkapan dari pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari tiga orang tersangka.
” Awalnya dari 7 surat laporan pengaduan ( LP ). 16 Unit sepeda motor jenis automatic dan tiga orang tersangka pelaku kita amankan,” Ujar Arie Paloh.

Selain itu, barang bukti yang diamankan kunci T yang dijadikan para pelaku untuk membobol sepeda motor yang ditarget para pelaku.
Target pelaku sepeda motor yang sedang diparkirkan, sepeda motor didalam rumah yang tidak terkunci. Dua tersangka AR dan A satu klompotan dan tersangka ketiga juga berinisial A punya jaringan tersendiri. Para pelaku curanmor ini baru pertama melakukan curanmor.
Lebih lanjut Kapolres Madina menjelaskan, Awal penangkapan pelaku curanmor itu, bahwa para pelaku sudah lama dicurigai saat pelaku melakukan penjualan barang curiannya tanpa dokumen atau surat-surat.
” Saat tersangka menjual hasil curiannya tanpa dokumen langsung kita ringkus, kemudian kita kembangkan. Tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres Madina mengungkapkan, akan mengejar para penadah, dan meminta kepada para warga Mandailing Natal yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera datang ke kantor Polres Madina membawa surat- surat kendaraan.
( Suleman Hsb)
.
