Langkat – Transnusantara.co.id – Polres Langkat menunjukkan keseriusannya akan menindak pelaku pengolahan arang yang menggunakan bahan baku dari kayu bakau.
Keseriusan Polres Langkat itu dibuktikan turunnya personil Polsek Pangkalan Susu, Langkat ke lokasi, Rabu ( 1/5/2024 ) untuk mengecek berita media online tentang adanya pengolahan arang bakau di Pematang Jaya, Langkat.
Sebelumnya beredar kabar dari salah satu media online, tentang maraknya warga desa Pematang Jaya Langkat yang memproduksi arang menggunakan bahan baku dari kayu bakau.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, mendatangi lokasi bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat. Ternyata tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024, tindak benar.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tumpukan goni plastik berisi arang yang ditemukan tersebut adalah arang kayu kampung, bukan bahan baku dari kayu bakau.
” Arang yang ditemukan bahan bakunya dari kayu kampung seperti jenis kayu Halaban, Kandri, dan Jeluak, ” kata warga masyarakat di Langkat, Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan di Pematang Jaya, berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Goni plastik yang berisi arang kayu tersebut merupakan milik warga setempat dan bukan berasal dari kayu bakau seperti yang dituduhkan.
Kepala Desa Serang Jaya M Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian.
Namun, ia juga menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, khususnya di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai.
Turut hadir dalam pengecekan tersebut Camat Pangkalan Susu Dian K Siregar S.STP MAP, Kades Serang Jaya M. Amsah, Kanit Intelkam Aiptu Irwansyah Putra, Babinkamtibmas Aipda Suzenko Chairi, Brigadir Puput Suriono, Perangkat Desa Serang Jaya, dan beberapa warga masyarakat Desa Serang Jaya.
Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.
Begitu juga dengan keberadaan dapur pembuatan arang di wilayah di wikayah Kecamatan Berandan Barat.
Setelah dilakukan Pengecekan, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring SH MH, bersama kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kel. Pangkalan Batu an. Khairul Azmi dengan hasil pengecekan dilapangan sudah tidak ada lagi memproduksi pembuatan arang dan sebagian dapur arang tersebut sudah dibongkar oleh pemilik dapur arang tersebut.
Berhentinya kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau tersebut setelah dilakukan penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II.
(Hisar LG).
