Tantang Merawa – Transnusantara.co.id – Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Danramil Tanjung Morawa Mayor Inf Romi Sembiring, dan Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa.Kab.Deli Serdang telah menggerebek tempat judi tembak ikan di desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis ( 02/05/2024 ).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang judi, Personel Polsek Tanjung Morawa dan Personil Koramil 16 Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan di lokasi Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam kegiatan penggerebekan di lokasi, tim gabungan tidak menemukan pelaku atau pemain, yang ditemukan hanya mesin Meja judi tembak. Meja judi Tembak Ikan tersebut sudah diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, ditempat berbeda Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, mengatakan, ” Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, agar segera ditindak lanjuti, ” pungkasnya.
(Hisar LG).
