DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi- Fraksi DPRD Kota Medan Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Advertorial192 views

 

Medan, TransNusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pandangan Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ramperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum atas Ranperda Kota Medan tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Rapat Paripurna dibuka oleh Pimpinan rapat H. Ihwan Ritonga SE, MM ( wakil ketua DPRD kota Medan ), bertempat di ruang rapat  paripurna DPRD Kota Medan jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan, Senin (13/05/2024).

Berikut pandangan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

 

 

Robi Barus, SE, MAP, Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sebagaimana diatrur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 dijelaskan bahwa: DPRD mempunyai fungsi membentuk Peraturan Daerah ( Perda ), anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat yang dilaksanakan dengan cara membahas rancangan Peraturan Daerah ( Perda ) bersama Kepala Daerah, menyetujui atau tidak, menyetujui rancangan Perda, mengusulkan rancangan Peraturan Daerah ( Perda )  serta menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA). Disebutkan juga bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan di masing-masing daerah. Dengan demikian DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda, Anggaran dan Pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi Pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan atas penjelasan para pengusul terkait Ranperda ini sebagai berikut :

1.Mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, tranparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif, dan efisien.

2.Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah kota medan kedepan, sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan kedepan benar-benar didasarkan atas pertimbangan sekala perioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah-tengah masyarakat.

3.Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini adalah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan.

4.Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah DPRD kota medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan / substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dengan mengikut sertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat kota medan.

 

 

Abdullah Roni, Fraksi Gerindra DPRD Medan.

Fraksi partai Gerindra berpandangan bahwa program pembentukan perda merupakan instrument yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya timbul berbagai permasalahan, yang harus menjadi fokus dan perhatian kita nanti kedepannya. Permasalahan tersebut :

Penyusunan program pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada sekala perioritas.

Program pembentukan peraturan daerah tidak hanya sekedar daftar judul rancangan peraturan daerah namun harus didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa pembentukan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pembentukan peraturan daerah yang dilaksankan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standart sehingga prosedur pembentukan nya dan materi muatan peraturan daerah tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepentingan umum dan atau kesusilaan.

 

 

Bukhari, SE, Fraksi PKS DPRD Kota Medan.

Dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah didalam pasal 236 Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan :

Untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan daerah membentuk peraturan daerah.

Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat menanamkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori bahwa perda tentag tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang l;ebih tinggi, dalam hal ini UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,  dan permendagri no 120  tahun 2018 tentang perubahan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk- produk hukum daerah.

 

 

Edwin Sugesti NST, SE, Fraksi PAN DPRD Kota Medan.

Fraksi partai PAN DPRD Kota Medan menyambut baik diajukanya rancangan peraturan daerah kota medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, kedepanya tercipta peraturan daerah yang memenuhi ketentuan perundang-undangan sesuai dengan sekala perioritas dan terencana sesuai kebutuhan masyarakat.

Fraksi PAN Kota Medan menghimbau agar pembahasan ranperda kota medan tentang Propemperda ini agar secepatnya dibahas dan ditindak lanjuti.

Semoga apa yang disampaikan pandangan fraksi bermanfaat dan dijadikan pedoman.

 

 

H. Mulia Asri Rambe, SH (BAYEK), Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan.

Fraksi partai Golkar DPRD Kota Medan menyambut gembira diajukanya rancangan peraturan daerah kota medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sehingga kedepanya tercipta peraturan daerah yang memnuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait sesuai dengan sekala perioritas  dan terencana sesuai kebutuhan ditengah masyarakat.

Kami mengapresiasi pengusul DPRD Kota Medan yang telah berinisiatif, mengajukan draf rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Propenperda.

Fraksi partai golkar DPRD Kota Medan menghimbau agar pembahasan ranperda kota medan tentang Propemperda ini agar secepatnya dibahas dan ditindak lanjuti.

Salah satu tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah perencanaan, untuk tingkat daerah baik provinsi dan Kabupaten Kota dalam bentuk penyusunan peraturan daerah ( Propemperda ).

Propemperda memuat program pembentukan peraturan daerah dengan judul.rancangan.peraturan daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnyaerupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah yang meliputi :

A.Latat.Belakang dan tujuan penyusunan.

B.Sasaran yang ingin diwujudkan.

C.Pokok pikiran, lingkup, atau obyek, yang akan diatur.

D.Jangkauan dan arah pengaturan.

 

 

T.Edriansyah Rendy, SH, M,Kn Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyambut baik pengajuan Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi, berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukm nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka pemerintah daerah diberikan kewenangan membentuk peraturan daerah dengan persetujuan DPRD.

Fraksi partai Nasdem berharap agar Ramperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah ini untuk segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama, sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam pengusulan ranperda sebagai peraturan daerah kota Medan yang sah.

 

 

Dodi Robert Simangungsong SH Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan.

DPRD sebagai mitra pemerintahan daerah memiliki salah satu kewenangannya, yaitu pembentukan peraturan daerah. Hasil peraturan daerah yang disahkan diharapkan mampu untuk dilakukan transpormasi social dan demokrasi didaerah. Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi ini mampu menjawab perubahan yang ada, agar tantangan pembangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Oleh karenanya dengan adanya usulan ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daerah ini kami yakini merupakan Ranperda yang sangat penting untuk dibahas dan dilanjutkan ketahapan selanjutnya. Diharapkan kedepanya ini menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah.

 

 

 

Renville P. Napitupulu,ST  Fraksi Hanura, PSI, PPP DPRD Kota Medan.

Keberadaan peraturan daerah merupakan pengejawantahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, karena ada bagian dari urusan urusan daerah selain di atur dalam undang -undang dan harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Berkaitan dengan kewenangan membentuk peraturan daerah telah dipertegas dalam UU NO 32 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 1 huruf a ditentukan bahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU NO 27 TAHUN 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah provinsi bersama Gubernur. Sedangkan kewenangan DPRD Kabupaten / Kota ditegaskan dalam pasal 344 ditentukan, DPRD Kabupaten / Kota mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah kabupaten/ kota bersama bupati / walikota.

Fraksi Hanura, PSI, PPP berharap setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda kota Medan, setiap yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan ranperda ini benar-benar bekerja maksimal agar dapat melahirkan produk hukum yang baik.

Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota medan atas ranperda kota medan, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah tersebut, dihadiri Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, ketua-ketua Fraksi dan Komisi, ketua Badan Kehormatan, ketua Badan Anggaran, ketua Badan pembentukan peraturan daerah kota Medan, segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Medan, Wartawan media cetak dan media elektronik serta undangan lainya.

(PS/Transnusantara.co.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *