Himbauan ke 3, Polsek Lingga Bayu Larang Masyarakat Lakukan Galian C

Polri179 views

 

 

Madina, Transnusantara.co.id– Polsek Lingga Bayu Mandailing  Natal Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan Galian C di Wilayah hukum Polsek Lingga Bayu Mandailing Natal.

Himbauan melarang  Galian C tersebut dilakukan pada Senin 15 Juli 2024, mulai Pukul 10.00 WIB s/d Selesai, dengan memasang spanduk disejumlah lokasi. Spanduk bertuliskan, ” Stop Ilegal Mining ( Penambangan Liar ) UU  Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara Denda 100 milyar rupiah.”

Himbauan larangan Aktivitas Galian C sebelumnya telah dilakukan. Himbauan yang dilakukan ini yang ketiga kalinya.

Informasi dihimpun, Polisi mengecek sejumlah lokasi penambangan galian C antara lain :

1. Lokasi Galian C diduga milik saudara A (Red) yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat Kec. Lingga Bayu Kab. Madina. Saat dilakukan pengecekan  tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).

2. Lokasi Galian C diduga Milik  saudara T ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah Desa. Lancat Kec lingga Bayu Kab. Madina. Saat di lakukan pengecekan  tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator). Ditemukan sejumlah Warga masyarakat  sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang / batu  kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya.

3. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kel. Tapus Kec. Lingga Bayu Kab. Madina, pada saat dilakukan pengecekan  tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator). ditemukan 1 Unit alat berat Excavator Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan rusak  diparkirkan di jalan masuk lokasi penambangan.

Dalam kegiatan himbauan larangan penambangan tersebut, masyarakat sekitar dan pemilik Galian C menyatakan,” Bersedia mengehentikan Kegiatan penambangan galian C.”.

Di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang  Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator.

” Seluruh kegiatan himbauan dan perkembangan selanjutnya akan kita laporkan ke Polres Mandailing Natal,” ujar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim  Polsek Lingga  Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamza  Lubis.

( AH )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *