MEDAN – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) No 26 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Hasyim SE menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut menimbulkan banyak masalah dan memberatkan pemilik kendaraan, terutama warga dari luar Kota Medan.
Hasyim SE menegaskan, “Kami minta agar Perwal ini ditunda atau bahkan dibatalkan, karena parkir berlangganan terbukti menyulitkan pemilik kendaraan. Mereka diwajibkan membayar retribusi parkir sebesar Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahun, padahal banyak yang hanya sesekali parkir di Kota Medan.”
Dia juga menyoroti ketidakadilan bagi pemilik kendaraan dari luar kota yang harus membayar biaya parkir berlangganan tahunan meskipun mereka hanya parkir sekali. Hasyim SE, yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, menyatakan bahwa Perwal No 26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum karena merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang belum ada.
Hasyim menilai kebijakan ini dapat merusak citra Kota Medan di mata publik. “Kebijakan ini melemahkan citra Kota Medan sebagai kota yang ramah dan kondusif. Kita perlu revisi agar kebijakan ini lebih adil dan tidak memberatkan warga,” pungkasnya.