DPRD Medan Pertanyakan Efektivitas Parkir Berlangganan

Politik9 views

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan manfaat penerapan sistem parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan. Anggota dewan menilai bahwa parkir berlangganan bukan solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, melainkan justru menimbulkan kontroversi dan konflik sosial di masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, mengungkapkan bahwa sebelum penerapan, sosialisasi dan edukasi kepada petugas juru parkir dan masyarakat sangat diperlukan. “Banyak masyarakat yang menolak. Bahkan, ada wilayah yang tidak termasuk Kota Medan tetapi dipaksa menggunakan sistem parkir berlangganan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (23/7), yang hanya dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, dan beberapa staf lainnya.

Haris menambahkan bahwa ketidakpuasan tidak hanya dirasakan oleh warga Kota Medan, tetapi juga oleh warga dari luar kota yang tidak memiliki izin parkir berlangganan dan terpaksa dipaksa untuk mematuhi aturan tersebut.

Politisi dari Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti tanggung jawab Dinas Perhubungan dan juru parkir ketika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan. “Banyak laporan yang saya terima tentang kerusakan atau kehilangan, namun petugas juru parkir tidak mengaku bertanggung jawab,” jelasnya.

Antonius merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menegaskan pentingnya ada jasa pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat serta tanggung jawab terhadap layanan yang diberikan. Ia berpendapat bahwa parkir berlangganan sebaiknya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perlu adanya pelatihan serta penataan juru parkir.

Ia juga mengusulkan agar alih-alih menerapkan parkir berlangganan, Dinas Perhubungan sebaiknya merekrut juru parkir sebagai tenaga honorer agar mereka dapat bekerja lebih maksimal.

Senada dengan Antonius, Paul Mei Anton Simanjuntak menilai bahwa penerapan parkir berlangganan terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi yang memadai. Ia meminta klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan mengenai informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa DPRD sudah menyetujui sistem tersebut.

Paul menambahkan bahwa dalam praktiknya, Dinas Perhubungan lebih cenderung melakukan pendekatan pemaksaan, seperti penarikan kendaraan hanya karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan.

Morten, bagian hukum Pemko Medan, menjelaskan bahwa Perwal No. 24 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan telah diterapkan sejak 1 Juli 2024 dan berdasarkan kajian yang dilakukan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Rapat dengar pendapat tersebut diskor karena Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar, tidak hadir. Namun, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan menolak dan meminta penundaan Perwal No. 26 Tahun 2024, dengan menyatakan bahwa pelaksanaan parkir berlangganan telah tergolong sebagai tindakan maladministrasi. Selanjutnya, Komisi IV DPRD Medan berencana memanggil kembali Kadis Perhubungan untuk evaluasi lebih lanjut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *