Hakim Vonis Eks Security BRI Unit Sinunukan, 4 Tahun Penjara

 

MADINA, Transnusantara.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negri  Mandailing Natal memvonis  empat tahun  penjara  terhadap Security – Satpam ( Sesuatu Yang Menjamin) Keaman, kebebasan dari bahaya di  Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Unit Sinunukan Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2019 yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap  korban Soim uang  senilai Rp. 65 Juta  ( Enam Puluh Lima Juta Rupian) yang bernama Budi Pramono Bin  Bambang W pada  sidang yang digelar hari ini Kamis 29 Agustus 2024, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat  dari   tuntutan Jaksa Penuntut umum  Darmadi  Edison, S.H., M.H dan  Herry Pranata Putra Kaban, S.H yang menuntut  2 ( Dua) tahun dan 6 ( Enam ) bulan penjara.

Hakim Ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H, Catur Alfath Satrya, S.H, (Hakim Anggota ) dan Qisthi Widyastuti, S. H ( Hakim Anggota) menyatakan  terdakwa Budi Pramono  Bin Bambang W terbukti  dan menyakinkan bersalah melanggar KUHP Pasal 372  Penggelapan juncto KUHP  Pasal 378  Penipuan.

Sebelumnya diketahui  bahwa, Tahun 2019  Tanggal  11 Bulan  November, Budi Pranomo Bin Bambang  W  dilaporkan Soim  ke Polsek Batahan  Polres Mandailng Natal Polda Sumatera Utara  atas tindakan dan perbuatan Budi  yang menipu Soim  diketahui Selasa 13 Agustus  2019  ketika Soim mencek ATM ( Ajung Tunai Mandiri ) yang  diperolehnya  dari bantuan  Budi  sebagai Satpam menguruskan pembuatan ATM di BRI Unit Sinunukan  pada 8 Agustua 2019. Pada waktu itu Soim diarahkan sampai diketahuinya nomor Pin, ATM pun diberikan  Budi Pramono ke Soim.

 

Pada 13 Agustus 2019  tepat nya hari selasa Soim mendatangi Briling milik Sodik untuk mengecek  saldo di ATM nya, ternyata ATM atas nama orang lain yaitu Purwati. Atas kejadian itu Sodik pemilik Briling menyampaikan  informasi itu ke pihak BRI dan mohon agar ATM atasnama Soim  diblokir.

Sejak laporan Soim ke Polsek Batahan  11  November 2019, Budi Pramono  Bin Bambang  W masuk pada Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polisi. Lima tahun Buronan  Budi ditangkap di Kota Batam oleh Polresta  Barelang saat ia bekerja  sebagai Security / Sekuriti /Satpam di salah satu PT.

Polres Barelang pun  menyerahkan Budi Pramono Bin Bambang W ke Polres  Madina Polda Sumatera Utara  untuk proses hukum lebih lanjut  dan atas putusan Hakim Pengadilan Negri  Mandailing Natal    29/8/2024  sidang putusan, Hakim pun memutus Vonis empat tahun penjara.

Budi Pramono Bin Bambang W saat ini mendekam di   Rutan Kelas II B Natal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *