Foto : Kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kab.Simalungun
SIMALUNGUN, Transnusantara.co.id–Pemerintah Nagori adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat, namun aneh Pangulu Nagori Kerasaan Kec Bandar Dede Purnomo selalu tidak berada ditempat ketika awak media mengunjungi bahkan aplikasi wahat shaap milik Pangulu selalu tak aktif, sehingga Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Dede Purnomo dinilai alergi terhadap wartawan atau ada sesuatu yang ditutupi terkait kegiatan desa di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan bandar Simalungun.
Kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Kec Bandar Kabupaten Simalungun sumut tidak ada dihuni, Pangulu yang hanya menyisakan Sekdes dan Kaur dikantor.
Ketika ditemui dikantor Sekdes Nagori Pematang Kerasaan M.Gatot sk mengatakan jika Pangulu jarang masuk kantor, dalam seminggu Dede Purnama selaku Pangulu paling datang empat (4) kali seminggu.
“Kalau Pangulu paling empat kali seminggu dikantor bang” Ujar nya mengamini.
“Jadi bagaimana jika ada warga yang datang untuk urus sesuatu kepada siapa hendak dijumpai?”
Awak media mencoba kembali bertanya, Sekdes mengatakan jika itu mendadak langsung kerumahnya, padahal seperti biasa no whaat shap Pangulu selalu tak aktif.
Dari kejadian ini pihak media menduga bahwa Ini bentuk dari sebuah kegagalan Nagori Pematang Kerasaan Kec Bandar seperti yang pernah digaungkan oleh Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga SH.MH bahwa Pangulu harus melayani prima terkait apa urusan warga tapi disini Pangulu saja tak hadir berikut no whaat shaap pun tak aktif.
Itu lah yang terjadi di kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar , Kabupaten Simalungun saat awak media mengunjungi kantor Pangulu pada selasa (02-09-2024) sekitar pukul 11.41 WIB
Hal itu tentunya terdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat, yang hendak mengurus keperluan adminitrasi di Kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar kabuoaten Simalungun.
Diminta kepada Camat Bandar Tagon Sihotang juga Bupati Simalungun Radiapoh.H Sinaga agar memberi sanksi tegas kapada Pangulu Dede Punomo yang pada jam kerja tidak melayani warga.
Demikian juga seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Adminitrasi Pemerintahan Desa bahwa pangulu Dede purnomo telah melanggar aturan tersebut.
Untuk itu warga berinsial (S) berharap supaya Bupati Radiapoh. H.Sinaga memberi sanksi tegas kepada Pangulu selaku pelayanan masyarakat yang gagal melaksanakan tugasnya di Nagori.
( Budiman saragih SPd )
