Transnusantara.co.id, Pancur Batu – Ketua LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA ( LAKRI ) Deli Serdang, Sumatera Utara, Charles.B.Surbakti, menyurati Camat Pancur Batu Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang S.STP M,Si, pada 6 September 2024, perihal klarifikasi renovasi bangunan Jambur Jamin Ginting di Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu, ornamennya tidak Sesuai dengan budaya suku karo.
Charles.B.Surbakti, kepada awak media mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut, berdasarkan adanya laporan warga masyarakat ke LAKRI Deli Serdang, tentang ornamen Jambur Jamin Ginting setelah direnovasi.
” Laporan masyarakat tersebut kami analisa, dan kami bandingkan dengan desain jambur sebelum direnovasi, memanf ada perbedaan yang signifikan yang tidak mencerminkan rumah adat karo,” ujar Surbakti.
Pemerhati Budaya Karo Nurdin Gurusinga yang sudah menggeluti lebih kurang 25 tahun di sanggar Tari Budaya Karo mengkritik hasil Renovasi Jambur Jamin Ginting tersebut karena adanya perbedaan ornamen bangunanya yang tidak mencerminkan adat suku Karo.
” Pemugaran jambur Cagar Budaya itu tidak seperti aslinya, tidak terlihat bentuk fisik, lukisan ayau-ayau, gambar ornamen Cicak dan Kepala Kerbau, pada bangunan jambur Jamin Ginting yang direnovasi,” ungkap Nurdin.
Selain itu, salah satu warga suku Karo, Hermanto Ginting merasa malu melihat jambur Jamin Ginting, karena Lambang Ornamennya berbeda dengan aslinya.
Ketua LAKRI Deli Serdang menjelaskan, surat klarifikasi tersebut, ditembuskan ke KEJATISU,DPP LAKRI, PJ BUPATI Deli Serdang, Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Sementara itu, Kabid HUKUM LAKRI S.Mandala Gurusinga SH.M.K.n meminta Camat Pancur Batu memberikan klarifikasi terkait renovasi Jambur Jamin Ginting yang desainnya diduga tidak Sesuai dengan Adat dan Budaya Suku Karo, supaya nantinya ada jawaban pasti dan tidak membuat spekulasi liar, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat yang melaporkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Mandala Gurusinga mengungkapkan, sebelum bangunan direnovasi harusnya sudah ada desain yang disepakati bersama antara pemberi kerja dengan pemborong agar tidak terjadi kesalahan. ” Kita mau tahu apakah memang begitu yang disepakati atau apa sebenarnya,” kata Mandala Gurudinga.
Terkait hal ini, Camat Pancur Batu diminta segera merespon hal tersebut, jika tidak direspon dengan baik diduga keras adanya tindakan-tindakan yang menyalahi undang-undang. Bilamana memang tidak ada dugaan pelanggaran, harusnya langsung direspon dengan menghubungi kontak person disurat yang kita kirimkan, guna membicarakan hal tersebut.
Praktisi hukum, Benson Gurusinga, SH., MH dan juga sebagai Lawyer saat dimintai pendapatnya tentang desain Jambur Jamin Ginting yang diduga berbeda dengan rumah adat karo menyatakan, ” dalam menetapkan desain karo perlu melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya, namun jikalau desain nya berbeda dengan aslinya maka perlu dicari tahu siapa yang mengerjakannya, dan lihat perjanjian kerja, serta anggarannya. Apakah memang anggarannya hanya sampai berbentuk itu atau bagaimana.” Jelas Benson Guru Singa.
Menurutnya, kalau mau lebih detail lagi harus dilakukan diskusi dahulu dengan pihak-pihak terkait dalam merenovasi jambur tersebut dan juga kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui itu, namun harus menyurati dan mengikuti mekanisme yang berlaku supaya nantinya pihak-pihak yang berwenang dapat memberikan informasi yang valid.
( Cs/Transnusantara )
