Penulis : P.Simbolon
Redaksi Transnusantara
Foto : Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat memimpin rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut peserta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Hotel Selecta Lt.3 jl.Lustrik kota Medan.
MEDAN, Transnusantara.co.id– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Medan, menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Surat Keputusan ( SK ) yang diteken Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah bernomor 1453 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Sebelumnya KPU Kota Medan telah melakukan Rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Rapat Pleno terbuka dimaksud, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah didampingi komisioner KPU Medan, dihadiri oleh tiga pasangan calon dan tamu undangan, bertempat di Hotel Selecta Lt.3 jalan Listrik Kota Medan, pada tanggal 23 September 2024 malam.
Penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Medan yang ditanda tangani Ketua KPU.
Salinan Surat Keputusan ( SK ) Tentang Penetapan nomor urut Paslon yang diterima media ini menyebutkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan H.Zakiyuddin Harahap, mendapat nomor urut 1. Partai Politik pengusul, Partai Kabangkitan Bangsa ( PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ), Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional ( PAN ), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ).

Kemudian, Ridha Darmajaya dan Abdul Rani, SH, nomor urut 2, partai politik pengusul, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora ), Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Partai Bulan Bintang ( PBB ), Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ), dan Partai Ummat.

Selanjutnya, H.Hidayatullah, SE dan H.A.Yasyir Ridho Loebis, M.S.P. nomor urut 3, Partai Politik Pengusul, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ).
Tahapan berikutnya, 24 September 2024, KPU Kota Medan telah menggelar deklarasi Kampanye damai, di depan kantor KPU Medan. Kampanye perdana 25 September 2024. ***
