Kadis dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Dinilai Langgar UU Tentang KIP

 

MEDAN, Transnusantara.co.id  – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut,  Bastian Tampubolon SH, mengatakan Pemerintah harus siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik, namun hal ini tidak berlaku di salah satu.dinas di lingkup Pemko Medan Sumut, yaitu Dinas Kesehatan.

” Hal itu terbukti bungkamnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan,Yudha Pratiwi Setiawan, S.ST, M.SP dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi Subroto, ketika Senin  (23/09/2024) siang APPI Sumut mengkonfirmasi perihal ditetapkannya ibu ‘DF’ br. Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia Siringoringo beberapa waktu lalu, yang mana ‘DF’ Marpaung masih tercatat sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan,” kata Wasekjen Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI ) Sumut.

” Terkesan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan ‘Bungkam Berjamaah’, tidak ingin memberi informasi apapun kepada kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pihak Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF br. Marpaung sudah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama tiga (3) Tahun.  Katim Teta tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wasekjen APPI  dan para wartawan yang ikut meliput.

Selain itu, Ketika ditanya kembali terkait Kapus (Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr. yang sudah diperiksa oleh inspektorat perihal kelebihan bayar BOK dan dana Jaspel malah kelihatan Katim Teta terkesan menutup nutupi persoalan ini.

” Katim Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang persoalan ini, kemudian Sekdis meminta agar wasekjen dan wartawan menemui staf di bagian kepegawaian. Seakan tidak ingin memberi informasi secara langsung  kepada kami ” dia menerangkan kepada awak media.

” Karena diduga sudah  banyak terjadi  pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai dari ditetapkannya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan diperiksanya Kapus Sentosa Baru dr. HR oleh inspektorat, tapi  Kadis dan Sekdis tetap bungkam, tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para pegawainya.

Yang mana pegawai tersebut masih sah sebagai pegawai dan tercatat di kepegawaian Kesehatan Kota Medan”, terangnya.

Wasekjen APPI kepada awak media mengatakan, dinilai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan Sekretarisnya  melanggar UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Untuk itu diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan.

Kepada Bapak Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahan nya .Karena diketahui Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025 – 2030.

“Bagaimana masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja para pembantu nya dinilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk berkolaborasi dengan wartawan dalam keterbukaan informasi publik. Karena jurnalis juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia”, tutup Bastian Tampubolon, Wasekjen APPI.

Terkait hal tersebut, media ini sudah menghubungi  pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk melakukan konfirmasi namun belum ada jawaban.

( Ahmad )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *