Medan – Transnusantara.co.id – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Menggelar kegiatan seminar layanan adminstrasi hukum umum terkait fidusia di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo Sumut baru-baru ini.
Dalam seminar tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan materi, tentang Penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia /kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.
Kemudian, Feranita Barus seorang Notaris, memberi materi ” Tugas dan tanggung jawab notaris terkait proses fidusia online.”

Pemateri lainnya yaitu Marcel Soekendar Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan menyampaikan materi, “Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia.”
Sementara, Indra Kristian Tamba, (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Peserta seminar berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Kegiatan Seminar ini untuk memberikan informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024.
( Hisar LG )
