Asahan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan CPH dan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan bunut barat, Kabupaten Asahan Sumut, Selasa ( 29/10/2024 ).
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Asahan.
Turut hadir Jepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu dan Ridwan mewakili Bagian Hukum, Lurah Bunut barat dan Pejabat narasumber Ibu Nuri Ardayanti, Penyuluh Hukum Ahli Muda.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan SK Kelompok Kadarkum Kelurahan Bunut Barat Asahan, kepada Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bentuk komitmen dalam membentuk dan membina setiap anggotanya.
Dalam sambutannya, Lurah Bunut Barat menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran tim pembinaan Kelompok Kadarkum untuk membina Kelompok Kadarkum di desanya yang secara langsung dapat dijadikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga khususnya.
Indikator keberhasilan pemahaman hukum yang baik bagi warga sebagai peserta kegiatan ini, tim pembinaan melakukan Tanya jawab kepada peserta Pembinaan Kelompok Kadarkum.
Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap pembinaan Kadarkum selanjutnya dan untuk melihat sejauh mana materi dapat dipahami dengan benar dan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam paparannya yang berjudul “Apa fungsi Kadarkum di Masyarakat ?” Nuri Ardayanti menyampaikan bahwa Kelompok Kadarkum adalah sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya serta muara dibentuknya Kelompok Kadarkum ini adalah terbentuknya Desa yang sadar akan Hukum (DSH) yang akan dikukuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Hal ini tentu menjadi semangat dan motivasi bagi setiap anggota kelompok Kadarkum untuk memahami pentingnya peran kelompok Kadarkum bagi tewujudnya cita-cita desa mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum.
Namun tidak kalah penting, disampaikan oleh Nuri Ardayanti diakhir materinya Agar semua anggota Kadarkum semangat untuk menambah ilmu tentang hokum yang berlaku di Indonesia dan menjadi Mediator permasalahan hukum di desa, dan tentang predikat Desa Sadar Hukum bukan hanya sekedar predikat namun melekat kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat sehingga hukum itu sendiri membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
KumhamPasti, ZonaIntegritas, KemenkumhamSumut, KUSUMA, Ombudsman, KemenpanRB, rbkunwas.
(Hisar LG).