Sergai -Transnusantara.co.id – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku bandar Narkotika Jenis Sabu di dusun I Desa Pertambatan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Minggu (27/10/24), Sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka, A S L alias A (29), Desa Kebun Bandar Pinang wiraswasta, Kec. Bintang bayu Kab. Serdang Bedagai.
Menindak lanjuti kronologis kejadian, informasi yang di dapat dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun I Desa I Pertambatan, Tim Opsnal Satres Narkoba, langsung menuju tempat tersebut, dan melakukan under cover by membeli langsung kepada bandar yang berinisial A dengan memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram setelah itu tim opsnal melakukan transaksi dengan bandar berinisial A disebuah gubuk yang berada diperkebunan milik masyarakat.

Setelah itu, Terduga Tersangka langsung diamankan didalam gubuk dan menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik sedang berisi Narkotika Sabu yang berada didalam rokok Surya.
Dari hasil interogasi di lapangan Sabu tersebut didapat dari ANIF warga firdaus, Team beserta Tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, dilakukan tindakan untuk diamankan Terduga Tersangka dan menyita barang bukti, 2 buah plastik sedang di dalamnya berisikan diduga sabu dengan berat 5,31gram, 1(satu) Buah pipet Skop, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1(satu) buah HP android, 1(satu) buah plastik, 1(satu) buah amplop, 1(satu) bal plastik kosong, 1(satu) unit sepeda motor scorpio warna biru.
Tersangka Riks BB ke Labfor dan lengkapi Mindik dan untuk proses lebih lanjut JPU.
(Hisar LG).
