Camat Pancur Batu, Kasi Ketentraman & Ketertiban Umum dan Kepala Desa Lama Deli Serdang Digugat, Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Uncategorized234 views

 

Deli Serdang, Transnusantara.co.id- Camat Pancur Batu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Kepala Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, digugat, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Camat Pancur Batu dinilai telah membiarkan carut marutnya parkir kendaraan di pinggiran/seputaran pajak Pancur Batu, akibatnya seorang warga bernama Surya Basuki meninggal dunia terlindas Damp Truk di depan Pajak Pancur Batu Deli Serdang.

” Gugatan hukum terkait hal tersebut, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakan Deli Serdang,Sumut, tanggal 5 November.2024, melalui Advokat/Penasehat Hukum, Kantor Hukum Obet Peres & Rekan,” ungkap kuasa hukum, dalam keterangan tertulis yang diterima Transnusantara di Medan, Senin ( 12/11/2024 ).

” Klien kami, yakni Ismail B, adalah orang tua kandung dari korban meninggal dunia yang mengalami kecelakaan di depan Pajak Pancur Batu, sekitar pukul 13.00 WIB, pada tanggal 7 Oktober 2024,” ujarnya.

” Penggugat mencari tahu alasan kenapa bisa terjadi kecelakaan tersebut yang merenggut nyawa anaknya. Setelah ditelusurinya dan dicari tahu bahwa salah satu penyebabnya adalah karena carut marutnya parkir kendaraan di pinggiran/seputaran Pajak Pancur Batu Deli Serdang, ” Dia menambahkan.

Menurutnya, keterangan tersebut diperkuat dengan adanya penggugat berjumpa dengan ketua organisasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Deli Serdang,  Charles Bronson Surbakti,dkk.

 

 

 

Terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Kabupaten Deli Serdang, saat ditemui media ini  mengungkapkan, LAKRI Deli Serdang secara tertulis  sudah pernah mengingatkan kepada tergugat I selaku Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu bahwa parkir  kenderaan yang tidak teratur berpotensi terjadi kecelakaan dan memakan korban jiwa

Selain itu, pada tanggal 20 September 2024, Tokoh Masyarakat Karim Surbakti beserta warga masyarakat Kecamatan Pancur Batu,menyampaikan aspirasi kepada LAKRI Deli Serdang tertulis ditandatangani oleh 15 orang warga, menolak adanya parkir kendaraan di depan Pajak Pancur Batu, dan meminta agar parkir kendaraan dipindahkan ke belakang pajak agar tertib dan aman.

Dengan adanya aspirasi masyarakat tersebut, 25 September 2024, Pengurus LAKRI Deli Serdang menyurati Camat Pancur Batu No.surat 006/LAKRI.DS/Sumut/2024, perihal penertiban parkir di depan Pajak Pancur Batu, tembusannya disampaikan kepada PJ. Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang,  Tokoh Masyarakat. Namun Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, tidak menggubris, tidak peduli, dan  membiarkan parkir kendaraan  carut marut.

Pada  07 Oktober 2024 terjadi kecelakaan terhadap salah seorang warga bernama  Surya Basuki usia 40 tahun, warga Dusun I Sei Gelugur Kecamatan Pancur Batu, tewas terlindas Damp truk, di depan Pajak Pancur Batu di Desa Lama, diduga akibat  parkir kenderaan yang tidak tertib.

Setelah terjadi kecelakaan tersebut, pada 16 Oktober 2024, LAKRI Deli Serdang kembali mengirimkan surat No.016/LAKRI/DS/Sumut/X/2024, perihal permohonan kembali penertiban parkir kendaraan di depan Pajak Pancur Batu, tembusannya disampaikan kepada, Ombudsmant Sumut, PJ.Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang,  Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu, dan Kanit Lantas Pancur Batu.

Warga masyarakat setempat, terutama keluarga korban, dan juga LAKRI Kabupaten Deli Serdang, berharap kedepannya Camat yang bertugas di Kecamatan Pancur Batu mau menerima aspirasi masyarakat dan lebih baik lagi.

Ketua LAKRI Deli Serdang Charles Bronson Surbakti berharap kepada Pemkab Deli Serdang kedepannya agar aspirasi masyarakat bisa diterima dengan baik.

Menurut Ketua LAKRI Deli Serdang, DPN LAKRI Nasional, DPP LAKRI Sumut, menginstruksikan kepada pengurus LAKRI Kabupaten/Kota/Kecamatan, se Sumatera Utara, dalam menerima aspirasi masyarakat tidak boleh  memungut/menerima biaya, bentuk apapun dari masyarakat.

Keterangan tergugat,

Tergugat I, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang C/q. Camat Pancur Batu yang beralamat di Jl. Jamin Ginting, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Tergugat II, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang C/q. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang C/q. Kepala Desa Lama, jl. Namorih, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, sebagai turut tergugat.

( Red/Transnusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *