Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor

Polri9 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan Pelaku curanmor  didalam rumah di Dusun I Desa Pematang Gajah Ke. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Jumat (10/01/25).

Korban Pelapor

Willy Sanjaya, Laki laki, (31), Mocok-mocok, Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Nomor : LP/ B / 98 / X/  2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tgl 08 Oktober 2024.

Saksi Dimas Setiawan, Laki laki, (17), Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, dan  Panji Agustira, Laki laki, (19), Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah, Kab.Sergai.

Kemudian dilakukan Penangkapan, hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Veteran Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo

 

 

Tersangka :

R als M, Laki laki, (22), pekerjaan  Mocok-mocok, Warga Dsn III Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

H B als B, Laki laki, (49), Supir, Warga Dsn IV Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan :

1 (Satu) buah STNK Sepeda motor Merk Supra X 125 BK 2211 XAD, kejadian, Senin tanggal 07 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib,

Saat Pelapor dan Pelaku bersama-sama dirumah Pelapor kemudian Pelapor keluar untuk makan Bakso yang berada disamping depan rumah yang jaraknya 50 meter dari rumah Pelapor sedangkan Pelaku tinggal dirumah dan Sekira Pukul 19.00 Wib Pelapor kembali kerumahnya dan Pelapor terkejut ternyata Sepeda Motor yang diparkir diruang tengah sudah tidak ada lagi begitu juga Pelaku juga sudah tidak ada.

Selanjutnya, Pelapor memeriksa kamar tidur dan lemari di kamar dan ternyata BPKB Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi didalam lemari.

Kemudian,  Pelapor melakukan pencaharian disekitar rumah namun Pelaku dan Sepeda Motor tidak ditemukan dan pada saat sepeda motor diparkir diruang tengah kunci kontak lengket di lobang kunci sepeda motor, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana.

Adapun sepeda motor milik Pelapor / korban yang hilang yaitu berupa, 1 (Satu) unit dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Supra X 125 BK 2211 XAD Tahun 2016 Atas nama, Tina Mariani.

Akibat Kejadian Pencurian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.

Atas kejadian tersebut korban / merasa keberatan.

Selanjutnya, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai yang berlaku di Negara RI.

Penangkapan pun dilakukan,.pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 06.00 Wib.

Sementara informasi diperoleh dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku Curanmor tersebut berada di Kabanjahe.

Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Henri Ika Panduwinata SH MH, berhasil mengamankan tersangka R als M sedang duduk di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui benar adanya  mengambil atau mencuri 1 (Satu) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Supra X 125 BK 2211 XAD milik korban pelapor.

Kemudian pelaku mendatangi rumah temannya H B als B dan  selanjutnya kedua pelaku menjual Sp. Motor tersebut, dan BPKB nya kepada seorang lak-laki dengan panggilan Opung, di daerah Unimed Medan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kemudian team Opsnal, melakukan pengejaran ke rumah H B als B, dan berdasarkan informasi Kadus bahwasannya H B als B sudah ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Sergai sekitar 3 (tiga) hari yang lalu terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kemudian team mendatangi Sat Narkoba dan mempertemukan R als M dengan H B als B dan mengakui bahwasannya dirinya ikut bersama R als M menjualkan Sp. Motor milik pelapor.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya, sementara H B als B berada di Kantor Sat Narkoba.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.