Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Polresta Deli Serdang menanggapi pemberitaan dari beberapa media tentang personilnya yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Sergai terkait perkara penipuan, Rabu (22/01/25)
Anggota polisi yang dilaporkan inisial MHB (43) pangkat Aipda bertugas di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, sebelumnya juga telah pernah mendapat hukuman pelanggaran disiplin di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, didampingi oleh Kasih Propam AKP Hendri Ginting SH MH, pada Rabu 22 Januari 2025 menyebutkan bahwa Personil Aipda MHB berulang kali melakukan pelanggaran disiplin antara lain tentang kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.
“Untuk yang pertama kali Aipda MHB (43) ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun, “ujarnya.
“Kemudian Aipda MHB (43) kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya “jelasnya.
” Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai “tutupnya.
(Hisar LG).