Sergai – Transnusantara.co.id – Warga masyarakat korban penipuan melaporkan seorang Polisi diduga melakukan penipuan dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025.
Korban penipuan tersebut Supianto, (51), Karyawan BUMN, Dusun II. Desa Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Terlapor MHB, Laki, (43), Anggota Polri Berdinas Di Polresta Deli Serdang, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai
Nurasyiah Perempuan, (53), Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.
Sri Ihwani Istri MHB, Perempuan, (42), PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.
Kejadian, awalnya pada 05 Oktober 2015 terlapor MHB datang ke rumah korban bersama Sri Ihwani (istrinya), untuk meminjam uang, terlapor MHB merupakan tetangga korban. Agunan yang diberikan Surat Tanah.
Supianto, menyerahkan uang kepada MHB, disaksikan oleh Sri Ihwani (Istri MHB). Uang yang diserahkan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), Surat Tanah diterima Supianto ( korban ) dirumahnya di Dusun II Desa Dolok Manampang Kec Dolok Masihul.
Pada Maret tahun 2018 Terlapor MHB meminta kembali Surat Tanahnya yang diagunkan sementara uang yang dipinjam belum dibayar, alasannya untuk mengurus Sertifikat Tanah (SHM).
Pada selang beberapa hari Surat Tanah sebagai agunan belum juga dikembalikannya.
Supianto curiga atas tindakan pelaku, kemudian berusaha untuk menagih uang yang dipinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh terlapor MHB.
Pelapor Suprianto, terakhir menagih hutang kepada MHB pada bulan Maret 2023, namun tidak juga dikembalikan, dari situlah Pelapor Supianto sadar bahwa ia sudah menjadi korban penipuan, hingga saat ini keberadaan MHB tidak diketahui.
Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.58.000.000- ( lima puluh delapan juta rupiah ).
Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan, selanjutnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Serdang Bedagai.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menyatakan, bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
(Hisar LG).