Sat Reskrim Polres Sergai Selidiki Kasus Penipuan, Diduga Pelakunya Oknum Polisi

Polri12 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Warga masyarakat korban penipuan  melaporkan seorang Polisi diduga melakukan penipuan dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025.

Korban penipuan tersebut Supianto, (51), Karyawan BUMN, Dusun II. Desa Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kabupaten  Serdang Bedagai.

Terlapor MHB, Laki, (43), Anggota Polri Berdinas Di Polresta Deli Serdang, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai

Nurasyiah Perempuan, (53), Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

Sri Ihwani Istri MHB, Perempuan, (42), PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

 

 

Kejadian, awalnya pada 05 Oktober 2015 terlapor MHB datang ke rumah korban  bersama  Sri Ihwani (istrinya), untuk meminjam uang, terlapor MHB merupakan  tetangga korban. Agunan  yang diberikan Surat Tanah.

Supianto,  menyerahkan uang kepada MHB,  disaksikan oleh  Sri Ihwani (Istri MHB). Uang yang diserahkan  sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), Surat Tanah diterima Supianto ( korban ) dirumahnya di Dusun II Desa Dolok Manampang Kec Dolok Masihul.

Pada Maret tahun 2018 Terlapor MHB meminta kembali Surat Tanahnya yang diagunkan sementara uang yang dipinjam belum dibayar, alasannya untuk mengurus Sertifikat Tanah (SHM).

Pada selang beberapa hari  Surat Tanah sebagai agunan  belum juga dikembalikannya.

Supianto  curiga atas tindakan pelaku,  kemudian berusaha untuk menagih uang yang dipinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh terlapor MHB.

Pelapor Suprianto, terakhir menagih hutang  kepada MHB pada bulan Maret 2023, namun tidak juga dikembalikan, dari situlah Pelapor  Supianto sadar bahwa ia sudah menjadi korban penipuan, hingga saat ini keberadaan MHB  tidak diketahui.

Akibat dari peristiwa tersebut  Korban mengalami kerugian sebesar Rp.58.000.000- ( lima puluh delapan juta rupiah ).

Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan, selanjutnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Serdang Bedagai.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menyatakan, bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini   sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.