Sergai – Transnusantara.co.id – Wakapolres Serdang Bedagai menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Kejaksaan Negeri Kab. Serdang Bedagai, Kamis (23/2025),Pukul 10.00 Wib s/d Selesai.
Kemudian, laporan kegiatan Kepala Seksi Pemulihan aset dan pengelolaan Barang bukti, dan barang rampasan kejaksaan negeri Serdang bedagai oleh Bapak Rito Bataro Silalahi SH.
Dan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Ibu Rufina Ginting SH MH.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 112 (seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya.
Selain perkara yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian.
Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah.
Barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan Gerinda, barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan.
Kemudian Penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan negeri Serdang bedagai.
Hadir dalam Kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang bedagai, Rufina Ginting SH MH, Mewakili PN Sei Rampah, Deni Syafrianto SH MH, Wakapolres Serdang bedagai Kompol Mukmin Rambe SH, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P. Simatupang SH MH, Mewakili Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai AKP Maruli Pangaribuan, Dinas kesehatan kab. Serdang bedagai Dr. HM Safi M.kes, serta tamu undangan.
(Hisar LG).