SKW MERUPAKAN BUKTI PROFESIONALISME SECARA NASIONAL

Opini20 views

 

” SKW BNSP Menjamin Kemerdekaan Pers Diakui Negara dan Dunia Internasional.”

Penulis : Hendri Nopel Indra Utama, Ka.Biro Transnusantara Batubara ( SKW BNSP Angkatan I di Medan )

 

Batubara, Transnusantara.co.id– Negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi termasuk profesi wartawan atau jurnalis.

 

Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau disingkat SKW, menjadi satu kebutuhan bagi para Jurnalis diera modern saat sekarang ini. SKW merupakan bukti nyata pengakuan terhadap kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh BADAN NASIONAL SERTIFICASI PROFESI (BNSP – RI). Lembaga resmi yang berwewenang memberikan SERTIFICASI keahlian di Indonesia.

Pelaksanaan SKW bertujuan untuk :

1.Sebagai pengakuan profesionalisme sertifikasi dari BNSP, bahwa seorang wartawan telah diuji kompetensinya secara objektif memenuhi standar nasional sehingga dapat membedakan mana wartawan yang profesional dan mana wartawan yang belum mengikuti SKW.

2.Media yang memperkerjakan wartawan yang telah bersertificasi akan lebih dipercaya oleh publik dan berita yang disampaikan memenuhi standar jurnalistik.

3.Wartawan yang telah bersertificasi lebih memahami kode etik jurnalistik, sehingga lebih mampu menghindari pelanggaran seperti, berita bohong (hoax), ujaran kebencian, serta lebih mengedepankan Azas praduga tak bersalah.

4.SKW melindungi Wartawan dari tuntutan yang tak berdasar karena bekerja sesuai standar profesi yang sah.

Dalam pelaksanaan tugas- tugas wartawan SKW selalu berpedoman kepada UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Wartawan yang sudah mengikuti SKW didoktrin untukntidak asal -asal dalam pemberitaan, artinya pemberitaan yang ditayangkan  tidak boleh hanya  berdasarkan karena opini pribadi atau rasa sakit hati pribadi,tetapi harus benar benar akurat dan dapat dipertanggung jawabkan didepan publik.

Hal inilah yang membedakan mana Wartawan yang sudah mengikuti SKW dan mana yang belum, karena pemberitaan yang tidak seimbang dan kebenarannya masih samar -samar bisa mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik seseorang bisa berakibat pidana.

Kelancaran tugas- tugas wartawan yang sudah mengikuti SKW tentu tidak terlepas dari pertemanan yang dibingkai silaturahmi sebagai adat  ketimuran yang harus dijunjung tinggi, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, teman 1000 terlalu sedikit dan  musuh 1 terlalu banyak. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.