Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Langkat Menangkap 1 Tekong ( Nahkoda ), dan 2 orang ABK Kapal saat membawa 25 orang pekerja migran Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Tekong dan ABK tersebut ditangkap di Pantai Kelang Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Selasa (04/02/25).
DASAR:
LP/A/01/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 01 Februari 2025.
Kasus ini,
Membawa sekelompok orang untuk memasuki keluar dari Wilayah Indonesia tanpa Dokumen perjalanan yang Resmi/Sah
Tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Di Tepi (Bibir Pantai) Kelang Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Tersangka A M Laki laki (42), Dusun II Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan.
A C Laki laki, Islam, (46), Jalan Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, S Laki laki, (40), Dusun IV Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan
Kejadian ini, pada Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekiar jam 09.00 Wib pagi, Aiptu Syariful hardi personil satresnarkoba polres sergai menerima informasi dari informan bahwa akan ada kapal nelayan yang bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan, pada malam hari atau pagi harinya dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Aiptu syaiful hardi malaporkan kapada Kanit Iptu TP Purba Dan selanjutnya secara berjenjang melalporkan kepada Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yg sama jam 22.00 wib Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH, mengumpulkan seluruh personil opsnal sat narkoba.
Kemudian pada hari dan tanggal yg sama sekitar Jam 23.50 wib personil satnarkoba berangkat menuju TKP, dan sampai di TKP seluruh personil mengendap/bersembunyi.
Masuk di hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 02.00 wib personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut.
Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai.
Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan.
Saat terlihat beberapa orang yang turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper.
Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, Namun berhasil diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.
Setelah seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal.
Dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis apapun.
Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi/Sah.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit perahu atau kapal, Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah, Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit, 1 (satu) unit GPS.
Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
Ancaman hukuman,
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menerangkan saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai yang ingin bekerja diluar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan instansi resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah.
(Hisar LG).