Madina, Transnusantara.co.id — Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon.R melarang warga masyarakat melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal khususnya di wilayah Polsek Lingga Bayu Mandailing Natal.
Larangan tersebut disampaikan melalui Himbauan Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon.R yang disampaikan personilnya, disambut baik oleh warga masyarakat. Himbauan tersebut disampaikan petugas saat melakukan pengecekan sejumlah lokasi Penambangan Tanpa Izin, Rabu ( 05/02/2025 ) dimulai pukul 10.00 WIB s/selesai.
” Petugas menghimbau masyarakat setempat dan sekitarnya agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin” Dia menambahkan.
Menurut Kapolsek, lokasi tambang yang dikunjungi petugas, di lokasi tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat ( excavator ).
Setelah disampaikan himbauan dan memasang spanduk larangan Penambangan Tanpa Izin ( PETI ) di lokasi, Warga masyarakat menyatakan bersedia menghentikan kegiatan Penambangan.
( AH/Red ).