Samosir, Transnusantara.co.id– Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan monitoring terhadap rumah warga yang dikelilingi parit. Tim monitoring dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan mengunjungi Rumah milik Damar Ambarita yang dikelilingi parit di desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Kamis ( 06/02/2025 ).
Kegiatan Tim monitoring tersebut berdasarkan perintah Menteri HAM Natalius Pigai. Hal ini menyikapi viralnya berita di media massa online, baru-baru ini.
Permasalahan ini, sebelumnya telah koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui surat, menekankan penyelesaian permasalahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Damar Ambarita, pemilik rumah dikelilingi parit, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Flora mengungkapkan bahwa terdapat sekat yang memisahkan antara permasalahan hukum dengan permasalahan HAM, keduanya memiliki tahapan dan proses yang berbeda dalam penanganannya. Setiap orang disarankan untuk mentaati prosedur dan tunduk dengan ketentuan tersebut demi kepentingan terbaik setiap orang.
Disisi lain, juga disoroti terkait perlindungan anak yang tinggal di rumah tersebut untuk dipastikan HAM nya tetap terlindungi.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Untuk itu diharapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilokasi sudah dibuat jembatan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah akses pemilik rumah melakukan aktifitas termasuk mengantar anaknya ke sekolah.
Turut hadir dilokasi, Bagian Hukum Pemkab Samosir, Camat Simanindo Hans Ricardo Sidabutar dan jajaran dan perangkat desa.
(Hisar LG).