APAKAH BANTUAN DANA DESA (DD) MASIH DIANGGAP PERLU ?

Opini33 views

 

Oleh,Nopel Harahap Kabiro, Transnusantara Co.id Batu Bara

 

TRANSNUSANTARA.CO.ID, Batubara –Bantuan Dana Desa atau populernya disebut DD adalah,program Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  egara (APBN) yang disalurkan dari tahun 2015 sampai tahun 2024 keseluruh Desa- Desa Se-Indonesia.

 

Suasana pedesaan

 

Tujuan diberikannya bantuan tersebut antara lain adalah, untuk mensejahtrakan masyarakat Desa seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi lokal dan peningkatan ekonomi lokal,.membiayai program peningkatan serta  kemampuan pemerintahan desa seperti, Bintek, pelayanan publik dan pengembangan systim pemerintahan Desa.

Dari tahun 2015 sampai tahun 2024 Pemerintah pusat sudah menyalurkan Dana Desa sebesar 538,9 Tryliun rupiah. Niat dan program Pemerintah itu sangat baik sesuai dengan kebutuhan Desa- Desa.

Tetapi pada pelaksanaan penggunaan Dana Desa atau DD Kepala desa adalah, PENGGUNA ANGGARAN (PA) dimana dana yang disalurkan oleh Pemerintah pusat masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Kewenangan Kepala  Desa mengatur Dana Desa tersebut,

1.Mengelola Dana Desa (DD).

2.Menggunakan.

Dana desa sesuai tata

Peraturan serta ketentuan yang berlaku.

3.Mengawasi dan

Mengendalikan Dana Desa

4.Membuat laporan  kepada pihak -pihak atau dinas terkait.

Pelaksanaan bantuan Dana Desa (DD) yang dimulai tahun 2015 sampai tahun 2024, dan merujuk kepada Data Kementerian desa PDTT-RI serta laporan Badan Pengawasan Keuangan (BPK-RI), ada 686 Kepala desa yang terjerat masalah hukum terkait dugaan  penyalahgunaan dana desa tersebut dan sesuai dari Kejaksaan Agung RI, dari 2015 sampai 2020, sebanyak 245 Kades sudah  masuk penjara.

Jumlah yang sangat banyak ini bukti betapa tidak amanahnya oknum -oknum Kepala Desa menggunakan melaksanakan penggunaan dana desa tersebut. Dari jumlah 686 itu tentu tidak tertutup kemungkinan Oknum oknum Kepala Desa yang lain di Indonesia ini, cenderung berpotensi dengan dugaan penyalahgunaan dana/ Korupsi  yang bersumber dari APBN itu.

berangkat dari konteks dan fakta diatas serta masukan beberapa tokoh dan pengamat sosial bahwa pembangunan di Desa- Desa tidak hanya berharaf dari Dana Desa saja, karena ada Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ada dari APBD Propinsi, ada dari Dana alokasi umum (DAU), ada bantuan dari Corporation Sosial Responbility (CSR) Perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan. Jadi Apakah MASIH PERLU Bantuan Dana Desa (DD) itu ?. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.