Penulis : Nopel Harahap Ka.Biro Transnusantara.co.id Batu Bara
TRANSNUSANTARA.CO.ID, Batu Bara — Masyarakat Dusun Sono, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengeluhkan pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik PT.Multi Mas Nabati ( MNA ) di desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dampak polusi limbah pabrik tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu pun dapat menyebabkan kondisi udara di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.
Selain itu polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
Terkait hal tersebut, 14 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara mengadukan hal ini kepada Advocat (Pengacara) senior Ir.Pahala Sitorus,SH, MH,MM, di Dusun Sono Desa Lalang Medang Deras, Sabtu ( 8/2/2025 ) siang.
Pahala mengungkapkan ” Perusahaan MNA ini awalnya berlokasi di Desa Kwala Tanjung, setelah tahun 2003 ada perubahan administrasi pemerintahan maka Perusahaan MNA itu berada di wilayah administrasi Desa Lalang Kecamatan Medang deras Kabupaten Batu bara,” ujar pria yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
” Pada dasarnya, seluruh masyarakat sangat mendukung fuul keberadaan perusahaan, karena kehadiran perusahaan tersebut otomatis telah menciptakan lapangan kerja bagi putra putri mereka dan dapat meningkatkan taraf hidup. Tapi janganlah kehadiran perusahaan merugikan warga setempat ” ujarnya
Disaat banjir, air limbah masuk kerumah warga, merendam tanam -tanaman, dan menimbulkan aroma busuk dan kotor.
Pahala berharap, Presiden Direktur (Presdir) Wilmar group dapat meluangkan waktu untuk duduk berdiskusi secara kekeluargaan bersama- sama warga menyelesaikan masalah serius yang dihadapi masyarakat.
” Masyarakat siap pindah ke hunian yang lebih nyaman, aman dan asri, tentu ada kompensasi ganti untunglah,” ujar pahala.
Pahala yakin PT.MNA Wilmar akan menyahuti keresahan yang dirasakan seluruh masyarakat dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Ditempat terpisah,Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Batu Bara Dato’ Zulham Effendi mengomentari, bahwa perusahaan berskala besar sekelas PT.MNA Wilmar Group harusnya mentaati Undang undang nomor 40 tahun 2007,Undang undang nomor 13 tahun 2003, dan Undang undang Nomor 47 tahun 2012 Tentang Corporative Responbility responbility (CSR) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat sekitar Perusahaan.
” Fakta lapangan, jelas nyata terang benderang PT.MNA Wilmar group sudah mengangkangi, atau mengabaikan, atau terkesan melanggar undang- undang yang sah di republik ini,” ujar pria yang berdarah bangsawan trah keturunan asli Datuk (RAJA) ini dengan semangat.
Masih kata Dato’ Zulham, kasihan masyarakat Dusun Sono, Desa Lalang Kec.Medan Deras. Niat mereka itu hanya ingin pindah hunian, dan harus ada dong kompensasi kepada masyarakat yang akan pindah.
” Warga sudah tak tahan dan tidak nyaman lagi dengan situasi kondisi saat ini, karena tercemar limbah industri yang aromanya busuk dan kotor, terlebih lagi saat hujan deras banjir bisa kita bayangkan betapa resah dan paniknya masyarakat setempat.” ujarnya.
Diujung perbincangan, Ketua PKN, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang sangat peduli lingkungan ini yakin dan percaya diera Pemerintahan Presiden Prabowo ini semua permasalahan khususnya masalah perusahaan yang membandel tidak mematuhi undang- undang, akan segera diselesaikan, menutup perbincangan. ***