Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD di Kecamatan Bosar Maligas

Polri50 views

 

Simalungun,Transnusantara.co.id– Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ), Tim.Inafis Satreskrim, dan personil Polsek Bosar Maligas, menangkap 2 Pelaku pelecehan seksual, berinisial ASP ( 43 ) dan SS ( 43 ) di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, baru-baru ini.

2 Pelaku tersebut ditangkap Polisi dalam kasus  pelecehan seksual terhadap seorang Guru SD di Kecamatan Bosar Maligas. Kasus tersebut  berhasil diungkap Polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah kontrakan korban. Korban  inisial N (26), pekerjaan guru SD,  berasal dari Kota Medan, saat kejadian sedang  tidur.

“ Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang tak dikenal didalam kamarnya, kondisi kamar gelap, dan korban melakukan perlawanan. Secara paksa pelaku membuka mulut korban, dan memasukkan sesuatu kedalam mulutnya akibatnya bibir bagian atas luka dan mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“ Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

( B.Saragih/Red ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *