Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Polri183 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Polrestabes Medan Gelar konfrensi pers terkait kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di jalan Pariama Desa Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan Kota Medan Sumatera Utara, Selasa Sore (25/02/25).

Laporan Polisi Nomor : LP/B/627/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 24 Februari 2025 Pelapor A.N. Marcelina Tambunan.

Pelapor Marcelina Tambunan (37) Perempuan, Sigotom Julu, 30 Maret 1968 Kristen Protestan,  Wiraswasta, Jalan Pardede No. 74 Dusun I Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Atas kejadian tersebut, Korban meninggal Dunia atas nama Jannus Simanjuntak (40), Laki laki, Lagu boti, 23 Mey 1961, pekerjaan Wirasasta Ojol, jalan Pardede No.74 Desa Mulio Rejo Dusun I Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Korban luka luka bekas sayatan pada bagian leher sebanyak 3 (tiga) liang, luka sayat bagian leher belakang sebanyak 1 (satu)  liang, luka tusukan pada bagian perut  sebelah kanan sebanyak 2 (dua) liang, luka bekas tusukan tikamam sebelah bagian dada sebanyak 1 (satu) liang, luka bekas tikaman sebelah Kuping bawah sebanyak 1(satu) liang, luka tikaman pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) liang, luka bekas sayat pada bagian lengan kanan sebanyak 1 (satu) liang, luka bekas sayatan pada bagian bibir atas sebelah kanan sebanyak 2 (dua) liang, luka bekas sayatan pada bagian jari tangan kanan sebanyak 5 (lima) sayatan.

Tersangka F (45) alamat Ladang Bambu, kelahiran 02 Augustus 1979, Islam, Supir Ojol, jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan Kota Medan Sumatera Utara, saat tersangka dilakukan Tes Urine, hasilnya positif methamphetamin Sabu.

Kemudian pelaku H kira kira (25) laki laki, Kristen, belom tertangkap, merampas nyawa orang lain dan mengambil barang milik korban.

Lebih lanjut, pada hari Jumat 21 Februari 2025, tersangka menelepon H dengan maksud untuk meminjam uang, untuk membayar hutang utang.

Kemudian saudara H mengatakan kepada tersangka, Carilah dulu mobil, nanti kubayar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tersangkapun mengiakan dan memikirkan untuk  mendapatkan mobil yang dimaksud.

Lalu pada hari minggu 23 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wib, tersangka mempersiapkan pisau dari rumah yang sudah diasah untuk merencanakan perampokan pada malam harinya, dengan cara memesan aplikasi indriver.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wib, tersangka memesan aplikasi Indriver, dari jalan Bunga Parisma Desa Ladang Bambu, menuju jalan Eka rasmi Johor, kemudian tersangka memesan aplikasi driver, lalu tersangka tersambung 15 menit dengan korban, kemudian Korban menjemput tersangka lalu tersangka naik tepat di belakang Supir korban.

Selanjutnya sekitar 1 kilo meter, tepatnya di Jalan Bunga Pariama Desa Ladang Bambu, tersangka berjalan, menyuruh korban berhenti dengan alasan kakak tersangka mau naik, saat korban berhenti, tersangka mengarahkan sebuah pisau yang sudah dipersiapkannya ke arah leher korban.

Setesh itu, tersangka langsung menggorok leher korban hingga lemas terjatuh kesebelah kiri kursi.

Karena korban masi bergerak tersangka kembali berulang ulang menusuk badan korban dengan pisau hingga korban meninggal.

Kemudian tersangkaun mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut ke arah kotalin baru dengan maksud membuang mayat Korban ke  tepi jalan semak semak desa  Kotalin baru.

Setelah korban di buang, tersangka mengambil barang barang korban berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), HP Android 1 buah milik korban.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 wib tersangka F menemui H di jalan Saudara Padang bulan untuk menjual 1 Unit Mobil toyota Avaruta milik korban

Namun saudara H mengatakan, Mobil tinggal dulu nanti sya tf uangnya jam 12.00 Wib, sebanyak 25.000.000,- (d puluh lima juta rupiah).

Kemudian tersangka F pergi meninggalkan mobil dan menjual handphon androit molk korban sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Kanit pidum Iptu Muhammad Hafizullah SH dan Panit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak S.tr.k  yang diback up direktorat Krimum Kanit Buncil Polda Sumut, yang dipimpin AKP Hardianto SH MH, tentang informasi keberadaan yang diduga pelaku berada di simpang selayang, lalu Tim merapat dan menangkap pelaku setelah dilakukan Introgasi, bahwa benar pelaku yang melakukan pembunuhan.

Selanjutnya Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti.

Sementara itu, pasal yang di sangkakan meliputi pasal 340 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama 20 tahun Penjara.

Dalam konferensi Pers tersebut, hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion SH, Wakapolrestabes Medan AKBP Tariono SH, P. Hutahayan SH, Kasad Reskrim Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto SE SIK MH MIK, beserta pejabat jajaran Polrestabes, bersama awak media

( Hisar LG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *