Sergai – Transnusantara.co.id – Polsek Tanjung Beringan Polres Sergai mengamankan pelaku pencurian Sepeda Motor Supra X 125 XAP di Dusun V Kampung tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Rabu (25/02/25).
Laporan Polisi LP/B/06/I/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2025, Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/X/2024/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 24 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/X/2024/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 27 Oktober 2024.
Korban
Zainal Arifin Sipahutar Laki laki, (62), warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai Pelapor
Tersangka diamankan, A P alias I, Laki laki, (26), di Jalan Kapten Wan Rahmad Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Sementara saksi Siti Amaliyah Sipahutar (23), Perempuan, warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai
Doini Br Simbolon (58) Perempuan, Warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib malam dini hari, pada saat pelapor tidur di ruang tamu dan terbangun melihat 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, dan 1 bua BPKB dengan nomor : H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar, yang terletak disampingnya di ruang tamu sudah tidak berada lagi ditempatnya, hilang beserta kunci Kontak yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya oleh pelapor.
Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi Doini Br Simbolon (istri pelapor) dan Siti Aslamiyah Sipahutar (anak) yang sedang tidur didalam kamar dan bersama-sama mengecek sekitar dalam rumah, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka namun setelah mencari keberadaan Sp. Motor tersebut, disekitar rumah tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
Selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Penyelidikan dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda ZH. Limbong SH, dan tim opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidik.
Dan telah diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian Sp.Motor tersebut seorang laki-laki An. A P alias I.
Selanjutnya, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sekolah Madrasah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Melalui informasi masyarakat yang diterima, Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan introgasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP dari dirumah korban Zainal Arifin Sipahutar.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda ZH Limbong Menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa Sp. Motor yang diambil saat itu diserahkan kepada laki-laki R I alias R untuk dijual.
Saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pelaku A P alias I mengambil Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di berikan kepada pelaku R I alias R yang menjualkannya.
Selanjutnya, pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku R I alias R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, pada saat diinterogasi, pelaku R I alias R mengakui Sp. Motor telah dijual kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Sementara itu, para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses selanjutnya.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, Membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku A P alias I benar telah melanggar hukum Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Kasi Humas Menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian, dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak motor tidak menempel di kendaraan dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang kearah kanan.
(Hisar LG).
