Simalungun, Transnusantara.co.id- Terkait penguasaan lahan dan aktivitas yang dilakukan CV.Jaya Anugerah di kawasan hutan produksi terbatas register 2 Sibatuloting diduga ilegal. Kawasan hutan produksi tersebut berada di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Aktivitas ilegal tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi tim media bersama Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada Rabu (26/02/2025), hal ini mendapat respon dari LSM Partisipasi Hijau.
LSM Partisipasi Hijau mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan pada 21 Januari 2025, untuk mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
” Aktivitas yang dilakukan CV. Jaya Anugerah sangat berbahaya, mengingat register 2 Sibatuloting merupakan daerah tangkapan air (catchment area), sebagai pendukung untuk menampung air ketika terjadi musim hujan. Selain itu area ini berhubungan langsung dengan kawasan Danau Toba sebagai pegunungan vulkanik,” jelas LSM Partisipasi Hijau.
LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah strategis tegas dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi ekologis serta kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II, Suhendra Purba, SP, M. Si mengatakan, ” telah dilakukan pengecekan lokasi dengan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS ( Global Positioning System ) yang didampingi Pangulu Nagori Bosar Nauli, Gamot, Babinsa dan masyarakat Kelompok Tani Hutan.”
Dalam hal ini, Tim media dan pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan konfirmasi kepada pemilik nomor WhatsApp 081396****** yang berdasarkan informasi, pemilik nomor WhatsApp tersebut diduga owner (pemilik) CV. Jaya Anugerah.
Namun ketika tim mengirimkan pesan WhatsApp, pemilik nomor tersebut memberikan arahan untuk segera menghubungi Humas CV. Jaya Anugerah.
“Hubungi aja langsung Humasnya,” ungkapnya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Tim media langsung menghubungi Humas CV. Jaya Anugerah. Namun sangat disayangkan Humas pihak Perusahaan tersebut mengatakan coba aja komunikasi dengan manager bang, ini pun kami mau jumpa untuk berdiskusi tentang itu,” ungkapnya kepada media.
Selanjutnya, tim media langsung menghubungi Manager CV Jaya Anugerah melalui aplikasi WhatsApp untuk mempertanyakan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut.
“Aku tidak tahu tentang izinnya, tapi sepertinya lagi dalam proses pengurusan,” ungkapnya kepada media pada Jumat (28/02/2025).
Berdasarkan keterangan dari manager CV. Jaya Anugerah tersebut, semakin menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat ilegal yang berakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV. Jaya Anugerah belum memberikan pernyataan resmi terkait HGU dan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera mengusut tuntas aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut, sesuai dengan Perpres No.5 Tahun 2025.
( B Saragih/Redaksi )
