Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara Akan Usulkan Revitalisasi & Rehabilitasi 3 Titik Ruas Jalan di Kabupaten Paluta ke Kementerian PUPR

 

PALUTA,Trans Nusantara.co.id- Sebanyak 3 titik ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta )  Provinsi Sumatera Utara  telah disurvey oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara pada Selasa ( 18/3/2025 ), kemudian rencananya  akan diusulkan ke Kementerian PUPR  untuk dilakukan revitalisasi & Rehabilitasi. Ruas jalan tersebut penghubung antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Tapsel, dan Kabupaten Labuhan Batu.

 

 

 

Ruas jalan yang disurvey  yakni ;

1. Ruas Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 38 Km.

2. Ruas Jalan Sipiongot – Sibio-bio Batas Tapsel Sepanjang 16 Km.

3. Ruas Jalan Pijor Koling – Janji Manahan Batas Labuhan Batu Sepanjang 23,5 Km.

Kegiatan survey  tersebut dihadiri Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Ginting, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Asisten 1 Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Plt Kadis PUTR Paluta Hendrik Gunawan Harahap.ST.MSI., Kasat Pol PP Paluta Indra Saputra Nasution.S.STP.MM., Plt Kepala Bapelitbang Iskandar Muda.S.STP.MSP., Camat Dolok Akhirul Razak Siregar.S.SOS.MSI.

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting menyampaikan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan, ruas jalan pada 3 titik tersebut perlu mendapatkan Perawatan dan Peningkatan Jalan.

” Data-data hasil survey, akan kita sampaikan ke Kementerian PUPR. Ruas jalan tersebut  sangat perlu dilakukan revitalisasi dan rehabilitasi,”ujar Kadis PUPR Sumut.

Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap. ST.MSI., menambahkan, bahwa ruas jalan yang di tinjau atau di survey adalah ruas jalan penghubung Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Lainnya.

“Ruas jalan yang di survey adalah ruas jalan penghubung antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Labuhan Batu,”ungkap Kadis PUTR.

Dinas PUPR Pemprov Sumut mendukung untuk dilakukannya rekonstruksi pemeliharaan maupun pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Padang Lawas  Utara khususnya di wilayah Kecamatan Dolok yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

(Zpn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *