Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Tim Kekayaan Intelektual ( KI ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengunjungi Kampung Batik Pematang Johar, Deli Serdang, Selasa,( 18/3/2025 ), dipimpin oleh Berkat Elhan Harefa Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Kedatangan Tim ke kampung batik disambut hangat oleh Bu Lilis selaku Perangkat Desa dan para perajin batik.
Kabid Pelayanan KI Elhan Harefa mengatakan, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan pemetaan terhadap potensi kekayaan intelektual di Kampung Batik Pematang Johar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengajukan kawasan tersebut sebagai Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri.
Dengan pengakuan resmi ini, diharapkan produk batik dari Pematang Johar mendapatkan perlindungan hukum serta nilai tambah dalam industri kreatif.
Berkat Elhan Harefa menjelaskan bahwa pemetaan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam menjaga dan mengembangkan budaya suatu daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual dari Kampung Batik Pematang Johar dapat diakui secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para perajin, “ujarnya.
Para perajin batik setempat menyambut baik inisiatif ini dan berharap adanya pendampingan lebih lanjut dari pemerintah dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Selain itu, mereka juga berharap kunjungan ini dapat membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak guna memperluas pasar batik khas Pematang Johar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan Kampung Batik Pematang Johar semakin dikenal luas dan produknya memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
(Hisar LG).
