Praktisi Hukum
Medan – Transnusantara.co.id – Seorang Pemilik Bangunan diduga menganiaya seorang Jurnalis Media Online, Leo Albertus Sembiring, di Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara pada Jumat ( 18/4/2025 ). Praktisi Hukum Andika Johanes Manurung, SH, MH, meminta pihak Kepolisian menangkap pelakunya, dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Awalnya, Leo Albertus Sembiring menjalankan tugas Jurnalis di Kantor Camat Medan Tuntungan Kota Medan melakukan konfirmasi terkait seorang warga yang sedang membangun rumah di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga bangunan tidak memiliki Izin.
Pemilik bangunan Merasa” terganggu,” kemudian melakukan penganiayaan terhadap Jurnalis tersebut, di suatu tempat di Kecamatan Medan Tuntungan. Korban saat ini opname di Rumah Sakit karena mengalami luka lebam membiru dan luka di bagian leher,
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Tuntungan dengan No.Laporan LP/B/155//IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan.
Kasus ini mengundang keprihatinan dan sorotan mengingat maraknya kekerasan terhadap jurnalis.
Andika Johanes Manurung SH MH, seorang praktisi hukum di Medan, menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dilindungi.
” Diminta kepada pihak Kepolisan agar segera menangkap pelakunya dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujarnya kepada awak media di Medan.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers masih terancam dan perlu perhatian serius dari semua pihak.
(Hisar LG).
