Ilustrasi
Deli Serdang, Transnusantara.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melarang satuan pendidikan se Kabupaten Deli Serdang untuk :
1.Melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa.
2.Melakukan kegiatan perpisahan diluar lingkungan sekolah, dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru, dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan
3.Melakukan study tour, studi wisata, kunjungan belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali siswa.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Yudi Hilmawan, MM, bernomor : 800/2/42.SKR/2025, tanggal 9 April 2025, perihal larangan pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan mempertimbangkan beban ekonomi orang tua, guna mewujudkan akuntabilitas sekolah bagi masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada, antara lain :
1.Pendamping satuan pendidikan.
2.Penilik satuan pendidikan.
3.Kepala PAUD, TK, Negeri/Swasta.
4.Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta.
5.Kepala UPT SPF SMP Negeri/Swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berharap, larangan tersebut dapat diindahkan. ” Apabila ada satuan pendidikan dan Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, akan diberi sanksi tegas,” kata Kepala Dinas Kabupaten Deli Serdang.
( Transnusantara/M.Fiqri Tanjung )