PALUTA,Trans Nusantara.co.id- Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara seluas 47 H yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Lahan sawit 47.000 H yang selama ini dikuasai PT Tor Ganda ( Keluarga DL Sitorus ) tersebut, telah dieksekusi Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) untuk dikembalikan ke Negara. Sekarang Pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.
Lokasi Lahan perkebunan sawit yang diserahkan itu, berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara, pada Jumat,(25/04/2025).
Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.
Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.
“Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Sumber Diskominfo Paluta
( Transnusantara/Zpn)