Medan – Transnusantara.co.id – Forum akademis nasional yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengangkat tema “Keadilan Pseudo Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan, Jumat (25/04/25).
Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan sebagai narasumber utama dalam webinar nasional tersebut menyajikan analisis epistemologis tentang “keadilan pseudo” yang mengungkap kesenjangan antara perlindungan hak dalam peraturan dan kenyataan yang dihadapi perempuan Indonesia.
Selain itu, Flora dengan penjelasan yang jernih menggambarkan bagaimana sistem strukturisasi telah menciptakan ilusi perlindungan, sementara struktur diskriminatif tetap beroperasi secara tersembunyi.
Mengacu pada teori keadilan substantif, Flora menjelaskan bagaimana pembicaraan tentang hak perempuan sering terjebak dalam “ritual normatif” situasi di mana instrumen hukum dan kebijakan hadir secara simbolis tanpa perubahan mendasar yang berarti.
“Persoalan keadilan gender harus bergerak melampaui formalitas hukum menuju penataan ulang hubungan kekuasaan yang mengakar dalam lembaga sosial dan politik kita, “jelasnya.
Dalam presentasinya, Flora menguraikan kewajiban berlapis negara dalam kerangka HAM sebagai tanggung jawab empat arah, menghormati, melindungi, memenuhi, dan memfasilitasi, yang harus dijalankan secara terpadu untuk mencapai keadilan gender yang nyata, bukan sekadar prosedural.
Pandangan ini menggabungkan aspek hukum, sosial, dan filosofis dalam menganalisis masalah HAM perempuan saat ini.
(Hisar LG).
