Polres Sergai Kembali Amankan 3 Tersangka Kasus Narkotika dan 20,19 Gram Sabu

 

Sregai – Transnusantara.co.id – Polres Serdang Bedagai mengamankan 3 pelaku tersangka tindak pidana kasus Narkotika dan 20,19 gram sabu di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai,

Sementara itu, tersangka D T S Laki laki (35), Jalan Pandan LK III Desa Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Ginggi, H S, Laki laki, (25), Jalan William Iskandar GG. Murni No. 5 Desa Sunderejo Kec. Medan Tembung Kota Medan, S S, Laki laki, (38), alamat Dusun II Desa Cinta Air Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya, barang bukti, 1 (satu) lembar Plastik klip transparan Sedang yang berisikan Butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru, HP android sebanyak 3 unit, Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.

Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang tempat yang kerap/sering dijadikan untuk  transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Rabu (23/04/25).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap Target Operasi tersangka S S, setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka S S sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di  Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu.

Setibanya dilokasi Beberapa Saat kemudian datang TO S S sekira pukul 02.25 Wib, bersama dengan 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai Sp. Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.

Kemudian para Tersangka tersebut mendatangi Petugas, Saat hendak dilakukan transaksi, Petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.

Kanit I Sat Res Narkoba PDA Joko Winarno menjelaskan diketahui ke Dua Tersangka lainnya tersebut berinisial D T S dan H S, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu Shabu yang disembunyikan di dalam lampu Sp. Motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru.

Kemudian Petugas mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmad, SH MH, di Mako Polres (25/4) Menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 Tersangka S S, D T S dan H S, mereka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Terhadap para Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan Percobaan atau pemufakatan Terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.