Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria dan Sita Satu Gram Lebih Sabu di Tanjung Pura

 

Langkat – Transnusantara.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat terus menunjukkan hasil.

Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan menyita satu gram lebih jenis sabu di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin malam ( 22/4/2025 ) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial DGP, 23 tahun, warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra SH MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.

“Setelah kita amankan,  dilakukan pemeriksaan tersangka  dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, “ujar Kasat Narkoba Saat dikofirmasi, Senin (28/04/25).

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.