Langkat – Transnusantara.co.id – Kapolsek Tanjung Pura berkomitmen menolak segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya demi menjaga Kamtibmas dan menciptakan iklim kondusifitas. Komitmen tersebut dibuktikan telah mengamankan seorang pelaku pungli terhadap supir truck.
Polsek Tanjungpura memastikan akan menindak tegas pelaku aksi pemerasan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kapolsek Iptu Mimpin Ginting SH MH, turun langsung bersama jajaran anggotanya melakukan langkah preemtif, preventif serta penindakan kepada para pelaku yang diduga melakukan praktek premanisme/pungli di wilayah hukum Polsek Tanjungpura pada, Jum’at (02/05/2025).
Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting SH MH, menjelaskan langkah tersebut dilakuan berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku melakukan pungli kepada (supir truk) saat truck melintas di Jalan Lintas Medan -Banda Aceh tepatnya di perlintasan Rel kereta api Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung pura Kabupaten, Langkat.
Kapolsek Tanjungpura beserta anggota merespon cepat, mengamankan 1 orang pelaku, barang bukti uang, dan 1( satu) lampu senter mancis warna merah, dibawa ke Polsek Tanjungpura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polsek Tanjungpura.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat Pihaknya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak antara lain pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok organisasi.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami, “tambahnya.
Himbauan.disampaikan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi. Diminta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungli, premanisme serta kriminal lainnya.
“ Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Polisi terdekat, “pungkasnya.
(Hisar LG).