KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA SERAHKAN ASSET SITAAN NEGARA KEPADA PEMKAB BATU BARA

 

Penulis Nopel Harahap Kabiro Transnusantara.co.id Batu Bara

Batu Bara, Transnusantara.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada BPBD Kabupaten Batubara.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, dilakukan penyerahan aset sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Batubara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara. Penyerahan dilakukan di Kantor BPBD Batubara, Rabu (07/05/2025).

Penyerahan aset, langsung dilakukan kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia SH,MH, kepada Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal SE M.AP didampingi Sekdakab Batu Bara, dan Inspektur Daerah.

Asset yang diserahkan terdiri dari 10 tenda keluarga pengungsi warna orange 39 unit Velbed warna orange, 2 unit tenda warna orange, 1 unit radio repeater dan 1 unit sepeda motor KLX.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan, bahwa Penyerahan Asset ini merupakan wujud nyata eksekusi hukum, pengembalian barang- barang Negara kepada instansi yang berhak.

Pemkab Batu Bara sangat apresiasi atas sinergi Pemerintah yang bersih dan akuntabel. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.