Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar dialog interaktif di RRI Medan pada Rabu ( 21/5/2025 ), mengusung tema ” Penegakan hukum Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.”

Sebagai narasumber pada dialog interaktif tersebut adalah Kanit 3 Subdut 3 Ditreskrimsus AKP.Dr. Rusmanto.J.Purba, SH,MH,M.Kn,
Rusmanto.J.Purba, Komenegaskan bahwa salah satu fungsi Kepolisian adalah penegakan hukum guna mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam rangka mewujudkan iklim ekonomi yang sehat dan pembangunan berkelanjutan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tapi menciptakan stabilitas ekonomi dan perlindungan lingkungan, “jelasnya.
Ia menerangkan bahwa fungsi Ditreskrimsus menangani kasus-kasus khusus seperti korupsi, pertambangan ilegal, penyelundupan BBM dan barang ilegal, yang memerlukan keahlian teknis serta pengawasan secara konsisten.
Sepanjang 2024, Ditreskrimsus Polda Sumut menangani 165 kasus, yang dapat diselesaikan sebanyak 118 kasus (71%).
Sementara hingga Mei 2025, penyelesaian kasus mencapai 102%, termasuk kasus dari tahun sebelumnya.
Beberapa kasus besar yang ditangani antara lain korupsi PPPK di Mandailing Natal, Batubara dan Langkat, penyelundupan 1 ton sisik trenggiling, BBM bersubsidi, hingga barang impor ilegal seperti mangga Thailand.
“Sumut ini kampung kita. Mari kita jaga bersama. Jika melihat atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110, “ajaknya.
AKP Rismanto juga mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat.
“Negara ini rumah kita, Kita semua punya peran membangun Sumatera Utara yang bersih, kuat, dan sejahtera, “tegasnya.
(Hisar LG).
