Sibolga – Transnusantara.co.id – Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara melakukan Koordinasi ke Pemerintah Kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mempercepat pembuatan akte pendirian Koperasi merah putih di Kelurahan dan Desa di Wilayah tersebut.

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, besama tim, diterima oleh Pemerintah Kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pembuatan akte pendirian Koperasi Merah Putih.
Dalam pertemuan tersebut, Sahata Marlen Situngkir meminta uraian tentang faktor-faktor penghambat pendaftaran dan pembuatan akte usaha koperasi merah putih di desa-desa wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Dengan memahami permasalahan, diharapkan dapat ditemukan solusi bersama-sama untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Sahata Marlen Situngkir berharap, notaris dapat membantu percepatan pembuatan akte usaha koperasi di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan demikian, diharapkan koperasi-koperasi di wilayah tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sesuai dengan program presiden RI.
(Hisar LG).
