Polres Sergai Ringkus 3 Pria Tersangka Pengedar Narkotika

 

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Sergai mengamankan 3 Pria tersangka peredaran Narkotika di Warung Bakso Jalan Puskesmas Kel. Simpang tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai dan.TKP 2 SPBU di DS. Celawan Kec. P. Cermin tepat nya di SPBU.

Tersangka J P Als P, (25), Islam, Montir, Dsn 2 Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, H Als C, (54), Islam, Beternak, Lingk. II Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, F T Als R, (46), Islam, Nelayan, Dsn. III DS. Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Sementara itu, Barang Bukti 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran besar yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih Narkotika diduga sabu dengan brutto 44,61 gram, 2 (dua) unit Hp, Uang tunai Rp.1. 500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu), 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa Plat.

Polres Serdang bedagai dengan sigap melalui Sat Narkoba Polres Sergai Menindak Lanjuti Informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering terlancarkan peredaran Narkotika tepatnya di Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai, Selasa (10/06/25).

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH, Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dalam hal itu yang di Pimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba S.Sos MH, yang kemudian team langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

Setelah tiba dilokasi team langsung melaksanakan patroli diseputaran kota Perbaungan tersebut.

Tak berselang lama ketika team berpatroli dan memantau situasi kota Perbaungan tersebut, team mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada beberapa laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung Bakso tepat nya di Jalan Puskesmas Kel. Simpang tiga Pekan Kec. Perbaungan.

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba S.Sos MH, menjelaskan setelah menerima informasi tersebut, team bergerak cepat menuju ke lokasi Warung Bakso yang di maksud, dan langsung mengamankan 2 tersangka J P Als P dan H Als C ditemukan 1 (satu) amplop panjang yang berisikan 1 (satu) klip plastik transparan ukuran besar yang diduga Sabu berada di meja makan Bakso, 1 Unit Hp, dan 3 (tiga) Amplop lagi ditemukan di kantong celana bagian depan milik J P Als P berisikan yang juga diduga Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian ke 2 Tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perjalanan, ada seorang pelanggan (pengedar) dari J P Als P menelpon yang mana sebelumnya telah memesan kepada J P Als P sebanyak 7 Gram, dan akan mengantarkan pesanan 1 (satu) Amplop ke Pantai Cermin.

Mengetahui hal tersebut melalui Control Delivery Team Menjebak 1 Tersangka lagi dan diarahkan ke SPBU Desa Celawan.

Lalu team bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari Tersangka J P Als P dan team berhasil mengamankan 1(satu) TSk lagi F T Als R dan ditemukan BB Hp dan uang tunai Rp 1.500.000.

Setelah itu Team beserta ke 3 tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B Manullang di Mako polres Sergai Jumat (20/06) membenarkan penangkapan terhadap ke 3 tersangka berinisial J P Als P, H Als C dan F T Als R.

Tersangka telah melanggar Pasal 112 & Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan diancam dengan Hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau Paling lama 20 Tahun Penjara.

Polres Sergai khususnya Sat Narkoba terus meningkatkan kinerja terutama dalam memberantas Narkotika Jenis apapun, ini sebagai bentuk Komitmen Kepolisian Polres Sergai dalam menyurutkan angka peredaran Narkotika. (Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *