Oleh Nopel Harahap Kabiro Transnusantara.co.id Batu Bara
Batu Bara, Trans Nusantara – Jurnalis disebut juga wartawan,tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jurnalis (wartawan) mencari, menulis,dan menyebarkan informasi kepada, publik melalui media menyajikan fakta yang akurat dan berimbang serta, menjaga independensi dan objektivitas dalam peliputan.
Hal ini tercantum jelas dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berkaitan dengan hal tersebut dan sering terjadi dilapangan banyak pihak yang tidak mengetahui secara pasti apa tugas -tugas seorang jurnalis atau wartawan dan kadang terkesan alergi dan terkesan menghindar saat ditemui wartawan sehingga terjadilah mis cominication.
Siapapun yang nyata-nyata menghalang halangi,menghambat, atau mempersulit tugas wartawan bisa dipidana 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda paling banyak 500 (lima ratus juta rupiah) seperti tertera dalam Undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1.
Berangkat dari konteks diatas, mengacu kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tersebut tidak ada alasan yang dapat diterima akal untuk menghalang halangi/menghambat atau mempersulit tugas -tugas wartawan atau jurnalist, karena tupoksi wartawan itu jelas diatur oleh undang undang.
Itu sekilas tentang tupoksi jurnalist (Wartawan) untuk diketahui semua pihak.***
