PT SMM di Madina Berdiri Sudah 28 Tahun Tapi Belum Produksi, Diduga Perizinan Belum Rampung

 

Madina, Trans Nusantara- Keberadaan perusahaan pertambangan  PT Sorikmas Mining (SMM) di Kabupaten Madina terus mendapat sorotan dari publik. Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 1997 sudah 28 tahun,  hingga kini kehadiran perusahaan dinilai belum dapat memberikan dampak positif  bagi warga masyarakat.

PT SMM belum produksi karena  terkendala  terkait  izin usaha yang belum rampung, dan pergantian pimpinan perusahaan.

”  izin Amdal sudah kita miliki pada 2016 lalu, sambil menunggu harga emas baik, dalam perjalanannya terjadi Covid, dan kita sempat berhenti,” kata manager PT SMM, Ade Hendi, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di HSS, Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Selasa (24/6).

” Saat itu kita  menggunakan metode kering untuk pembuangan limbahnya, tetapi pimpinan proyek mundur, balik ke Philipina. Sementara pimpinan baru menginginkan  pembuangan limbahnya dengan metode basah. Ada lagi sisi lain masalah lempengan merapi, kemudian direkomendasi untuk pindah. Alhasil stagnan, karena banyak yang harus disiapkan,” jelas  Ade.

” Soal izin Amdal untuk pembuangan limbah ini harus kembali dibuat baru karena dalam konsepnya terdapat perubahan besar dari yang kering ke metode basah,” dia menambahkan.

Menurutnya,  mengurus izin Amdal  banyak proses. Setelah study kelayakan selesai, ada lagi tehnik, ekonomi, lingkungan dan sebagainya. Belum soal izin pakai kawasan hutan yang harus direvisi. Jadi ini semuanya sedang berjalan.   Study kelayakan diperkirakan selesai akhir 2025, dan Amdal kurang lebih setahun.

Perbincangan singkat dengan pihak perusahaan tersebut,  dihadiri oleh Camat Siabu, Sudrajat Putra, Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, dan Danramil Siabu Kapten Syaiful.

Kegiatan ini,  diinisiasi oleh sejumlah wartawan yang berdomisili di ruang lingkup perusahaan, yang tujuannya untuk disampaikan ke publik.

Tidak banyak yang dipertanyakan pada pertemuan itu,  hanya soal eksplorasi agar  bisa dirasakan masyarakat setempat.

( Sulaiman Hsb )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *